AYOJAKARTA.COM – Guru besar hukum pidana, acara pidana dan kriminologi, Universitas Hasanuddin, Said Karim menjadi Ahli peringan dakwaan Ferdy Sambo.
Said Karim duduk sebagai Ahli Hukum Pidana di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 3 Januari 2023, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam persidangan Ferdy Sambo, Said Karim saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat panik.
Pasalnya, JPU menanyakan kepada Ahli Hukum Pidana mengenai jeda waktu Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.
Terlebih, Ferdy Sambo diduga merencanakan pembunuhan Brigadir J. Alasan ia membunuh karena sang istri dilecehkan, sehingga marah besar.
Namun, ada yang membuat janggal, sebab ada jeda waktu dari pemerkosaan sampai membunuh.
Oleh karena itu, JPU menanyakan lebih jelas mengenai jeda waktu pembunuhan Brigadir J, menurut pandangan ilmu kriminologi.
“Menurut Ahli waktu tersebut memadai tidak ada perspektif kriminolog untuk memikirkan kehendak untuk melakukan tindak pidana,” tanya JPU, dilansir dari YouTube KOMPAS TV pada Selasa, (3/1/2023).
Ahli Hukum Pidana menjawab jeda waktu itu bersifat relatif untuk seseorang melakukan tindak pidana.
Akan tetapi jawaban Ahli bukan dari pandangan kriminologi, melainkan Hukum.
“Tidak menarik sekali pertanyaan bapak, jadi saya tidak sabaran menjawabnya,” jawab Ahli Kriminologi
“Lamanya waktu itu dalam aspek kriminologi, itu sangat relatif, jadi karena saya tidak kemukakan itu, saya mengemukakannya dari aspek yuridis, jadi tolonglah bapak bertanya dari aspek Yuridis,” jelas Said.
Merasa belum puas atas jawaban dari Ahli Ferdy Sambo, Jaksa kembali pertanya soal jeda waktu pembunuhan Brigadir J.
Dikatakan Jaksa, dirinya tidak bertanya soal perspektif hukum, melainkan kriminologi.
“Ahli mengatakan itu relative, dikaitkan dengan ilustrasi yang telah saya sampaikan ada jeda waktu satu hari, memadai atau tidak untuk melakukan tindak pidana?,” tanya JPU lagi.
Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum membuat kuasa hukum Ferdy Sambo ketar ketir, bahkan menyimpulkan apa yang dijelaskan Ahli.
“Dia menyimpulkan dia melaksanakan atas kehendaknya, itu dalam materi pembuktian yang belum klir,” tegur Kuasa Hukum Ferdy Sambo.
Alih-alih menyimpulkan, pengacara Ferdy Sambo ditegur Hakim, agar majelis yang menyimpulkan.
Merasa geram atas pertanyaan Jaksa, Said menjelaskan bahwa untuk pembuktian terjadi tindak pidana tidak bisa menggunakan kriminolog.
“Jadi tadi kan saya sudah sampaikan dari perspektif hukum, itu sudah jelas, dan bapak pun sudah tahu, dengan membaca literatur hukum, kalau banyak baca, kedudukan kriminologi membantu bagi kedudukan hukum pidana,” tutur Said Karim.
“Tetapi untuk pembuktian terjadi tindak pidana itu, penerapan pasal-pasal tidak bisa menggunakan kriminologi, yang kita bisa terapkan sesuai KUHP,” lanjutnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ahli Ferdy Sambo tidak bisa menjawab pertanyaan jaksa soal jeda waktu secara kriminologi.
“Kalau itu yang bapak pertanyakan lebih lanjut,dengan penuh hormat saya tidak berkenan menjawab secara kriminologi,” jelas Ahli Ferdy Sambo.
“Baik, kalau tidak berkenan saya tidak akan menanyakan lebih lanjut,” pungkas JPU.***

Share this article
Ahli hukum pidana untuk meringankan dakwaan Ferdy Sambo geram jaksa tanyakan hal ini. Said Karim pun tak bisa jawab