Perppu Cipta Kerja, Demokrat: Pemerintah Tidak Pro Rakyat

- Selasa, 3 Januari 2023 | 18:01 WIB
Partai Demokrat Kritik Perppu Cipta Kerja (Ist)
Partai Demokrat Kritik Perppu Cipta Kerja (Ist)

AYOJAKARTA.COM - Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022) ternyata menuai banyak kritik tajam. Salah satunya berasal dari para politisi Partai Demokrat.

Dengan dikeluarkannya Perppu tersebut, pemerintah dianggap tidak pro terhadap rakyat dan terkesan dipaksakan. Partai Demokrat minta DPR RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja.

"Keputusan MK diabaikan presiden demi kepentingan oligarki? Dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini, pemerintah era Jokowi telah berhasil menunjukkan watak aslinya yang tidak pernah pro terhadap rakyatnya dan hanya mementingkan kelompok tertentu," ujar Ricky Kurniawan, Deputi Bakomstra DPP Partai Demokrat, seperti dikutip Ayojakarta.com melalui akun Twitter @Demokrat_TV.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Ada Tekanan Oligarki

"Penerbitan Perppu Cipta Kerja terkesan dipaksakan saat DPR RI reses dan tidak mendesak untuk diterbitkan. Kesannya untuk mendahului pembahasan UU Cipta Kerja di DPR. Pemerintah khawatir jika dibahas di DPR tidak sesuai dengan yang diinginkan," komentar Lucy Kurniasari, Anggota Komisi IX DPR RI F-PD sekaligus Ketua DPC PD Kota Suranaya.

Sedangkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, mengganggap Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan putusan MK yang menghendaki pelibatan dalam perbaikannya.

Seperti dikutip Ayojakarta.com dari akun resmi Twitter @AgusYudhoyono ia berujar bahwa, "Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi."

Baca Juga: Pembatalan Putusan MK dan Penerbitan Perppu Tentang Cipta Kerja, Pembajakan Demokrasi?

Ia juga beranggapan bahwa Perppu Cipta Kerja sama sekali tidak memiliki argumen yang sangat genting untuk diterbitkan, bahkan isi dari Perppu tersebut tidak tampak perbedaan signifikannya dengan UU sebelumnya.

"Jika alasan pernerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," tambah AHY.

 

Editor: Scolastika Novena M. P. K.

Sumber: Twitter @AgusYudhoyono, Demokrat_TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X