AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 (delapan) tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan Putri Candrawathi dilayangkan oleh Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 18 Januari 2023.
Namun ada yang membuat amarah Putri Candrawathi meluap kepada sang suami, Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tidak Perlu Khawatir BSU Dihapus, Pemerintah Siapkan Bansos Ini Sebagai Pengganti
Putri mengaku marah kepada Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi pada 26 Januari 2023.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan KOMPASTV pada Kamis, (26/1/2023), awalnya Putri Candrawathi menceritakan situasi setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Pada saat kejadian penembakan Putri sedang istirahat di kamar rumah Duren Tiga, karena sebelumnya ia baru datang dari Magelang.
“Yang Mulia, hari itu lelah sekali, tubuh, pikiran, dan perasaan saya saat itu berada dalam situasi berat,” kata Putri.
“Rasanya tidak pernah saya alami, apalagi di sela istirahat tanpa jelas apa yang terjadi saya mendengar beberapa letusan keras di rumah tempat saya beristirahat,” ujar Putri.
Menurut pernyataan istri Ferdy Sambo itu, setelah kejadian tembak menembak ia dibawa oleh sang suami ke garasi.
“Dalam kondisi masih sangat lelah, dan tertekan, saya menutup telinga dan kaget luar biasa, sambil bertanya dalam hati ‘apa yang terjadi di luar sana’,” jelas Putri.
“Tak lama berselang dalam keadaan masih kebingungan, dan cemas, suami membuka pintu dengan terburu-buru, masuk kamar, kemudian langsung mendekap kepala saya di dadanya, dan menuntun saya keluar kamar sampai garasi,” tuturnya.
Setelah dibawa ke garasi, Ricky Rizal diperintah Sambo untuk membawa Putri ke rumah Saguling.
“Dalam kondisi yang takut sekaligus bingung, saat itu saya tidak bisa melihat situasi dan kondisi di dalam rumah, lalu saya diantarkan dek Ricky untuk kembali ke Saguling atas perintah suami saya,” kata istri Sambo.
Meski mendengar tembakan secara langsung, Putri mengaku mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada tanggal 9 Juli 2022.
“Yang mulia, pada tanggal 9 Juli 2022 pagi hari suami saya menjelaskan bahwa Richard telah menembak Yosua hingga meninggal dunia, Saya pun sangat kaget mendengar kabar tersebut,” ungkap Putri Candrawathi.
Hingga akhirnya, Ferdy Sambo melaporkan kejadian tembak menembak kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dengan alasan Putri telah dilecehkan Yosua.
Hal itulah yang membuat Putri naik pitam, karena namanya disebut dalam peristiwa penembakan berencana ini, dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Suami menyampaikan telah melaporkan kepada Bapak Kapolri peristiwa tembak menembak antara Yosua dan dek Richard,” jelasnya.
“Yang disebabkan karena Yosua melakukan pelecehan kepada Saya, waktu dijelaskan hal tersebut saya marah kepada Suami saya, karena saya dibawa-bawa dalam peristiwa tersebut,” pungkas Putri Candrawathi.***

Share this article
Dibalik tuntutan 8 tahun penjara, ada yang membuat amarah Putri Candrawathi meluap kepada sang suami, Ferdy Sambo. Ternyata karena hal ini..