AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini pemilu 2024 sedang ramai diperbincangkan para politikus, namun ada satu topik hangat yang kini sedang beredar yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.
Kedua sistem itu sudah pernah diterapkan dalam pemilu Indonesia. Proporsional tertutup diberlakukan pada tahun 1955 hingga 1999, sedangkan proporsional terbuka diberlakukan sejak 2004 sampai 2019 kemarin.
Namun saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka sedang digugat ke MK dan beberapa fraksi di DPR RI sudah menolak untuk diterapkan kembali sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dirujak Warganet, Kenapa Ya?
Ini dia beberapa perbedaan antara kedua sistem tersebut:
Sistem Proporsional tertutup:
- Dalam sistem ini, surat suara untuk calon anggota legislatif hanya ada gambar dan nomor dari partai politik saja dan tidak memuat nama dan foto caleg. Jadi, partai yang menang dalam pemilu tersebut akan memilih caleg dari nomor urut yang sudah dipersiapkan oleh partai.
Baca Juga: Sempat Viral karena Laporan Ditertawakan Polisi, Ternyata Perempuan Ini Bohong!
Sistem Proporsional Terbuka:
- Surat suara untuk calon legislatif terdapat nomor urut, nomor partai politik, gambar serta nama dari caleg tersebut. Surat suara dinyatakan sah jika mencoblok salah satu bagian nama, nomor atau gambar partai politik.
Namun kedua sistem tersebut mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. Meski begitu banyak yang tidak setuju kalau sistem tertutup diberlakukan kembali karena pemilihan umum dengan sistem proporsional tertutup seperti pada zaman orba.

Share this article
Delapan Fraksi di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup, namun hanya ada satu fraksi yang setuju yaitu PDIP.