AYOJAKARTA.COM – Di pengujung tahun 2022 lalu, tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022 secara resmi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu.
Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut oleh sebagian kalangan akademisi dinilai tidak sesuai konstitusi, inkonstitusional.
Meski demikian, Perppu tersebut oleh Pemerintah dinilai sebagai cara terbaik dalam melakukan penyelamatan ekonomi negara.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dirujak Warganet, Kenapa Ya?
Melalui Staf Ahli Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan bahwa lahirnya Perppu Cipta Kerja adalah cara pandang Presiden Joko Widodo sebagai seorang negarawan.
Sementara menurut Menkopolhukam, Mahfud MD dikeluarkannya Perppu tidak lain adalah cara untuk membentuk iklim yang kondusif dari ancaman resesi.
Diharapkan dengan adanya Perppu tersebut, maka roda perekonomian Indonesia akan tetap berjalan karena baiknya iklim investasi.
“UU Ciptaker itu kita percepat karena ingin melayani percepatan investasi, kalau secara teori sudah nggak ada masalah,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Berita Duka: Sipon Istri Penyair Wiji Thukul Meninggal Dunia, Begini Kronologi Lengkapnya!
Sementara ketika dimintai tanggapan mengenai Perppu Cipta Kerja, Presiden Joko Widodo memberi keterangan.
“Kalau kita melihat secara global, tahun 2022 adalah tahun turbulensi, dan tahun 2023 ini adalah tahun ujian,” jelas Presiden.
Lebih lanjut, terkait dengan ancaman resesi global, Presiden juga memandang optimis terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Meski demikian, Presiden Jokowi menilai bahwa polemik yang terjadi akibat dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja, merupakan hal yang wajar.
Namun bagi serikat pekerja Indonesia, lahirnya Perppu Cipta Kerja dinilai sebagai bentuk ketidak berpihakan kepada pekerja.
Para serikat pekerja menilai sejumlah pasal dalam Perppu membuat mereka berkesimpulan bahwa pemerintah lebih banyak menguntungkan pemilik usaha.
Adapun pasal-pasal yang membuat Perppu Cipta Kerja menjadi polemik di masyarakat antara lain sebagai berikut.
Pasal 79 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang hari libur karyawan, dimana libur minimal satu hari dalam satu minggu.
Pasal 81 point 18 sampai dengan poin 21, yang mengatur tentang penerapan kembali karyawan outsourcing.
Baca Juga: Ditanyai Hakim Detik-detik Jelang Eksekusi Brigadir J, Bharada E: Saya Kaget
Pasal 88 D ayat (2) yang menjelaskan upah minimum karyawan dipertimbangkan berdasar beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Pasal 156 ayat (1) yang menjelaskan mengenai besaran maksimal pesangon bagi karyawan PHK sebanyak 9 kali nilai upah.
Sehubungan dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja, Nining Elitos selaku Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memberi pernyataan.
“Kalau bicara untung-rugi, dilihat dari sektor ketenagakerjaan, terjadi degradasi hak dan perlindungan para pekerja,” jelasnya. ***
.

Share this article
Dibalik Pro Kontra Perppu Cipta Kerja , dinilai sebagai cara terbaik dalam melakukan penyelamatan ekonomi negara.