AYOJAKARTA.COM – KPK mendapat desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut dilakukan ICW dengan membuat petisi pada laman changeorg.id yang berisi desakan untuk melakukan penyelidikan terhadap Ferdy Sambo yang diduga melakukan suap.
Namun KPK justru menghentikan penyelidikan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. KPK memiliki alasan tersendiri untuk memutuskan menghentikan penyelidikan.
Tidak henti-hentinya melakukan pelanggaran hukum, Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali melakukan tindak pidana berupa perintangan penyidikan.
Tidak berhenti sampai di situ, setelahnya Ferdy Sambo diduga melakukan suap kepada LPSK dengan tujuan tertentu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap bahwa kasus korupsi akan diusut apabila terbukti ada tindak pidana dan pelanggaran hukum tersebut merupakan korupsi.
“Yang pertama kan harus apakah itu ada tindak pidana atau tidak, baru kemudian apakah itu korupsi atau bukan,” ujar Ali Fikri.
Saat ini data yang didapat oleh KPK perihal dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo masih sangat minim dan belum bisa membuktikan kebenarannya.
“Sehingga dengan data yang minim itu kami simpulkan sejauh ini belum terpenuhi unsur-unsur itu sehingga ya sudah selesai,” kata Ali Fikri.
KPK sudah meminta klarifikasi kepada LPSK, namun usahanya tidak membuahkan hasil dan tidak mendapat informasi yang mendukung.
Bahkan pihak LPSK sendiri belum bisa memberikan bukti yang bisa diakui oleh hukum bahwa ada penerimaan dana dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua.
“LPSK sebagai orang yang menyampaikan ternyata juga tidak bisa membuktikan bahwa itu ada dugaan penerimaan dana. Apalagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu,” ungkap Ali Fikri.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada Gerakan Bawah Tanah dalam Tuntutan Ferdy Sambo, Ternyata dari Pihak Ini
Diketahui bahwa sebelumnya ada anggota LPSK yang mengaku mendapat sejumlah dana dari Ferdy Sambo yang diserahkan dengan amplop.
Namun KPK menilai penerimaan amplop ini tidak bisa membuktikan adanya dugaan korupsi. Dugaan suap ini pertama kali dilaporkan oleh LPSK pada 15 Agustus 2022 lalu.
Dugaan suap ini terjadi pada saat tim LPSK melakukan pemeriksaan terkait permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi pada Juni 2022.
Maka dari itu KPK memutuskan untuk menghentikan pengusutan dugaan suap Ferdy Sambo, kasus ini bisa dilanjutkan kembali penyidikannya apabila KPK menerima bukti yang bisa diakui oleh hukum, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube suaradotcom (20/1/2023).***

Share this article
Hal tersebut dilakukan ICW dengan membuat petisi pada laman changeorg.id yang berisi desakan untuk melakukan penyelidikan soal Ferdy Sambo.