AYOJAKARTA.COM - Sidang tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 18 Januari 2023.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan bahwa terkait Richard Eliezer yang disematkan status justice collaborator seolah hanya diberikan jubah, tidak dengan rewardnya karena tuntutan yang diterima tidak sesuai.
Pasalnya Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan ini lebih lama dibanding 3 terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Mengejutkan! Channel YouTube WxC Indonesia Menghadapi Masalah: Ini Juga Lagi Diurusin Agensi Kita
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews wakil ketua LPSK mengatakan bahwa keluarga Yosua sudah memaafkan dan Richard ditetapkan sebagai justice collaborator, hal itu bisa meringankan tuntutannya, namun ketetapan jaksa, malah sebaliknya.
Erasmus Pudihang selaku paman dari Richard Eliezer mewakili keluarga yang kecewa dengan keputusan JPU.
"Terus terang ya dari keluarga, dari saya pribadi mendengar keputusan tadi sebenarnya agak kecewa, tapi kita mau bilang kayak gimana, karena itu sudah keputusan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Erasmus Pudihang.
Erasmus mengatakan bahwa Richard adalah salah satu pengungkap fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Kami tidak tahu, tapi kalau dipikir dia itu orang salah satu yang mengungkap fakta di persidangan, hanya dia yang bisa, berani bicara jujur, ungkap Erasmus Pudihang.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Harlah 1 Abad NU 2023 Gratis Cocok untuk Media Sosial, Lengkap dengan Cara Pakainya
Paman Richard Eliezer, Erasmus menilai bahwa keberanian Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta tidak mendapatkan hadiah atau keringanan tuntutan.
"Apakah tidak ada hadiah yang dia dapat dari statusnya JC itu, dia sudah berkata jujur, dia seorang diri membuka semua fakta yang ada," jelas Erasmus Pudihang.
"Kalau saya di posisi dia terus terang saya takut, karena yang saya hadapi ini bintang bintang semua, dia apa statusnya hanya seorang Bharada kok," sambungnya.
Keluarga Richard Eliezer sangat kecewa terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan terhadap Richard selama 12 tahun penjara.
"Kami mau dibilang kecewa, ya sangat-sangat kecewa,"ujar Erasmus Pudihang.
Wakil ketua LPSK yakni Edwin Partogi mengatakan bahwa, keluarga Yosua sudah memaafkan Richard Eliezer.
"Soal tuntutan itu sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa ya. Jaksa itu kan mewakili kepentingan korban dalam proses pidana ini, dan keluarga korban itu Brigadir Yosua," ungkap Edwin Partogi.
Baca Juga: Nyamar Jadi Sopir Ojol, AW Tersangka Teroris Jaringan ISIS Ditangkap di Sleman
"Dimana keluarga korban itu telah memberikan maaf kepada Richard, jadi pemberian maaf itu hanya diberikan oleh keluarga korban dalam sepengetahuan kami hanya kepada Bharada Eliezer, tidak kepada 4 terdakwa lainnya," sambungnya.
Richard Eliezer dinilai hanya mendapatkan jubah tidak dengan reward sebagai justice collaborator.
"Sayang pemberian maaf dari pihak keluarga kemudian penyematan status Justice Collaborator yang disebut juga jaksa hukum sebagai suatu meringankan tetapi sepertinya jubahnya diberikan, namun rewardnya tidak diberikan," tutur Edwin Partogi.
Dengan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator ini sangat bermanfaat bagi hakim dan jaksa untuk memperjelas peristiwa.
"Bahwa peran Bharada E Sebagai pembuka fakta diakui bahkan sejumlah keterangan Bharada E itukan digunakan dalam tuntutan Jaksa untuk keempat terdakwa lainnya yang untuk memperjelas peristiwa itu seperti apa," ungkap Edwin Partogi.
"Posisi Bharada E sebagai JC itu kan yang terima manfaat besarnya itu jaksa dan hakim," lanjutnya.
Karena yang diterangkan bahwa halim dan jaksa tidak pernah mengelak keterangan dari Richard Eliezer.
"Dan itu bisa kita saksikan bersama bahwa selama Bharada E memberikan keterangan, apakah pernah hakim atau jaksa bilang Bharada E berbelit-belit, apakah pernah dengar hakim jaksa bilang Bharada E berbohong," ungkap Edwin Partogi.
"Saya rasa hal itu tidak pernah saya dengar, sejak awal berdiri proses penyidikan, ketika banyak pintu menutupi upaya untuk mengungkapkan ini, Bharada E dengan sadarnya sendiri mengungkap itu," sambungnya.
Dalam hal ini dikatakan Edwin bahwa seharusnya ada pemidanaan yang ringan seperti pada pasal 10 ayat 3 diterapkan kepada Richard Eliezer.
"Jadi dalam undang-undang 31 tahun 2014 terdakwanya si korban pasal 10 ayat 3 disebutkan rewardnya itu pemidanaan yang ringan," jelas Edwin Partogi.
"Harusnya sebelum sampai pada vonis hakim, jaksa juga menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang itu," sambungnya.
Baca Juga: Definisi Tahun Emas di 2023, Harga Meroket Tajam Investasi Dijamin Aman
Edwin menyampaikan bahwa terlihat ada perbedaan dengan hati dan apa yang dibacakan oleh jaksa.
"Seolah-olah memang yang dibacakan itu bukanlah kemauan dari JPU, tapi hal itu sangat memungkinkan, karena memang sering kali memang tuntutan itu diberikan bukan oleh JPU tetapi dari atasannya," kata Edwin Partogi.
Ketetapan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator tidak tergambarkan dengan tingginya tuntutan yang didapatkan.
"Tuntutan 12 tahun itu tidak menggambarkan itu, kemudian dia diakui perannya sebagai justice collaborator, harusnya tuntutannya jauh lebih rendah dibanding Ricky, Kuat, dan Ibu PC," ungkap Edwin Partogi.***

Share this article
Usai sidang tuntutan hukuman JPU kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigdair J, hukuman RIchard Eliezer jadi sorotan, LPSK sebut hal ini