AYOJAKARTA.COM - JPU telah menjatuhkan tuntutan hukuman kepada lima orang terdakwa dalam kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pekan laku.
Ferdy Sambo yang disebut otak dari kasus Brigadir J menjalani sidang nota pembelaan atau Pledoi pada hari Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo memberikan judul nota pembelannya. 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
Sebelum pembacaan Pledoi yang akan diungkapkan oleh Ferdy Sambo, ternyata kubu Sambo memberikan bukti tambahan untuk membantu meringankan hukuman yang akan menjeratnya.
Baca Juga: Ferry Irawan Ancam Akan Bongkar Aib Venna Melinda 'di Bogor', Athalla Naufal: Gak Ada Hubungannya
Dengan memakai Baju berwarna putih dan celana hitam, Ferdy Sambo menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dirinya yang awalnya Ia akan beri judul 'pembelaan yang sia-sia'.
Ferdy sambo merasa sangat frustrasi dan putus asa karena tekanan dari semua pihak yang dilontarkan kepada dirinya serta keluarga serta merasa hampir kehilangan hak sebagai terdakwa.
Mantan Kadiv Propam ini juga menyangkal semua tuduhan yang diberikan kepadanya seperti yang dikutip ayojakarta.com dalam YouTube KompasTV pada Kamis (26/01/2023)
Mulai dari penyiksaan Yosua sejak dari Magelang, menjadi bandar narkoba dan judi, perselingkuhan dan pernikahan sirih dengan banyak wanita, hubungan gelap istrinya Putri Candrawati dengan Brigadir Yosua dan Kuat maruf, LGBT hingga memberikan uang ratusan triliyun di rekening Brigadir Yosua.
"Semua itu tidak benar, sekali lagi tidak benar," penyangkalan yang dilontarkan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun menjelaskan peristiwa yang menimpanya secara lengkap berawal dari istrinya Putri Candrawati yang menceritakan bahwa dirinya sudah diperkosa oleh Brigadir Yosua pada tanggal 07 Juli 2022.
Karena inilah Ferdy Sambo merasakan amarah yang luar biasa sebagai seorang suami dan mendorongnya untuk menghabisi nyawa Yosua melalui Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Dalam Pledoi yang diutarakan Ferdy Sambo juga menyangkal apa yang diungkapkan oleh Richard Eliezer jika adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua hingga keterangan soal Kotak peluru serta CCTV yang dijelaskan Richard Eliazer.
Ferdy Sambopun meberikan alasan mengapa Dirinya membuat cerita tidak benar mengenai tembak menembak antara Richard Eliezer dengan Brigadir Yosua yaitu bersandar atas Peraturan Kapolri nomer 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan yang dapat dilakukan pada anggota Kapolri yang merasa mendapatkan ancaman terhadap dirinya.
Penyampaian maaf dan pengakuan salah oleh Ferdy sambo atas meninggalnya Brigadir Yosua pun disamiapkan dalam sidang nota pembelaanya dan berharap mendapat keringanan hukuman.***

Share this article
Ferdy Sambo menyangkal segala tuduhan yang diberikan kepadanya atas kasus kematian Brigadir J. Ungkap segala cerita di nota pembelaan