Kejagung RI Ketut Sumedana Buka Suara Soal Tuntutan Terhadap Richard Eliezer : Itu Sudah Mendapat Keringanan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 21:24 WIB
Kejagung RI Ketut Sumedana Buka Suara Soal Tuntutan Terhadap Richard Eliezer : Itu Sudah Mendapat Keringanan (YouTube: Metro TV)
Kejagung RI Ketut Sumedana Buka Suara Soal Tuntutan Terhadap Richard Eliezer : Itu Sudah Mendapat Keringanan (YouTube: Metro TV)

AYOJAKARTA.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara atas terdakwa Richard Eliezer masih ramai diperbincangkan publik.

Begitu banyak pihak yang merasa simpatik kepada terdakwa Richard Eliezer dan berharap bisa mendapatkan keringanan dengan segala upaya yang telah ia lakukan.

Berbagai macam pertanyaan muncul usai tuntutan hukuman JPU mulai dari mengapa tuntutan Jaksa 12 tahun? Bagaimana dengan status Justice Collaborator terdakwa Richard Eliezer? Apakah status tersebut tidak meringankan?

Baca Juga: Banyak yang Berharap Richard Eliezer Bebas, Sang Ibunda Ungkap Harapan Anaknya: Kalau Icad...

Menanggapi berita yang beredar, Kejaksaan Agung atau Kejagung RI buka suara mengenai tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas.com pada (27/1/23) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain.

Namun karena terdakwa Richard berstatus sebagai Justice collaborator tuntutan tersebut menjadi diringankan. Menurut Ketut tuntutan terdakwa Richard Eliezer sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan pelaku utama terdakwa Ferdy Sambo.

“Rekomendasi (sebagai justice collaborator) kami hargai sehingga mendapat keringanan daripada pelaku utama yaitu Ferdy Sambo.” Tutur Ketut Sumedana pada (23/1/23)

Baca Juga: Mengenal Nono, Sang Bocah Jenius Asal NTT yang Juarai Matematika Kelas Dunia!

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana telah menjalani sidang tuntutan.

Kelima terdakwa dinilai Jaksa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Ketut Sumedana memberikan penjelasan bahwa seandainya terdakwa Richard Eliezer tidak membuka kasus, tuntutan yang diterima terdakwa Richard Eliezer akan sama dengan Ferdy Sambo yaitu penjara seumur hidup, karena dalam kasus ini terdakwa Richard Eliezer merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo.” ujar Ketut.

Ketut menyebutkan bahwa keringanan yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer karena terdakwa bersikap kooperatif dan berkata jujur dalam persidangan***

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X