AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim kembali menggelar sidang atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 30 Januari 2023.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menolak pleidoi terdakwa Putri Candrawathi seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV.
“Penuntut Umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” ucap jaksa.
“Tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannnya agar mencari simpati masyarakat padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur dalam persidangan yang panjang ini” kata jaksa
Jaksa Penuntut umum menyatakan selama selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidak jujurannya demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti
“Bahkan keteguhan ketidak jujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sudah meninggal dunia karena tertembak” ucap jaksa
“Didalam pleidoi tim penasihat hukum menggunakan alat bukti keterangan ahli psikologi forensik yang menggambarkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seseorang yang mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual adalah tidak relevan karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung” ucap jaksa
"Hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi dan hasil psikologi forensik tidak bisa 100 persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya, hal tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli kriminologi yaitu Profesor Doktor Muhammad Mustofa memberikan keterangan di depan persidangan” ucap jaksa.
Jaksa pun mengungkapkan keterangan dari ahli kriminologi Profesor Muhammad Mustofa yang menyebut proses pembuktian ada tidaknya perbuatan pelecehan seksual harus berdasarkan bukti ilmiah. Misalnya, pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum.
“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” ungkap jaksa.
Pleidoi Putri Candrawathi:
Putri Candrawathi menyatakan mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang sudah dianggap keluarga.
"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik, orang yang kami anggap keluarga," ujar Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi merasa kejadian kekerasan seksual itu sangat berat karena bertepatan dengan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo yang ke-22.
"Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," papar dia.
"Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan," kata Putri Candrawathi.
"Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan. Tidak sedikit pun pernah terpikirkan, peristiwa memalukan ini terjadi merenggut paksa kebahagiaan kami," sambungnya.
"Sering kali, saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi. Namun, saya bersyukur, ingatan tentang pelukan, senyum bahkan air mata suami dan anak-anak menolong saya ketika dunia seolah tak lagi menyisakan sedikitpun harapan akan keadilan," ucap Putri Candrawathi.*****

Share this article
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi terdakwa Putri Candrawathi seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV.