Isi Duplik Ferdy Sambo Kebanyakan Sindiran? JPU Dinilai Tidak Bisa Buktikan Pembunuhan Berencana Yosua

- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:56 WIB
Isi Duplik Ferdy Sambo Kebanyakan Sindiran? JPU Dinilai Tidak Bisa Buktikan Pembunuhan Berencana Yosua (YouTube/KOMPASTV)
Isi Duplik Ferdy Sambo Kebanyakan Sindiran? JPU Dinilai Tidak Bisa Buktikan Pembunuhan Berencana Yosua (YouTube/KOMPASTV)

AYOJAKARTA.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menanggapi replik jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (31/1/2023).

Mulanya, Arman Hanis menyebutkan bahwa jaksa secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong mengenai tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan kliennya dalam memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara tersebut. Dan akhirnya membuat dalil tidak berdasar, serta menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo.

Menurutnya, penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat dengan tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum sebagai officium nobile.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Bongkar Inisial Brigjen yang Terlibat Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo, Ini Perannya!

Namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Tanggapan penuntut umum terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi.

"Namun, tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum. Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya,"kata Arman Hanis yang dikutip dalam kompastv, Selasa (31/1).

Tak hanya itu, ia juga menuding jaksa hanya melakukan racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pledoi kliennya tersebut.

Selanjutnya, ia meminta kepada penuntut umum untuk memeriksa kembali dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.

Baca Juga: Tegas! Arman Hanis dalam Duplik Sambo: Jaksa Frustasi dan Telah Melukai Kedudukan Advokat

Pasalnya, Arman Hanis menjelaskan tentang replik penuntut umum yang masih terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif.

"Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasehat hukum, dan majelis hakim," katanya kemudian.***

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Youtube KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X