AYOJAKARTA.COM – Proses persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua akan segera menuju babak akhir.
Diketahui beberapa terdakwa telah menjalani sidang duplik pada hari ini Selasa (31/1/23) di PN Jaksel.
Salah satu terdakwa yang juga menjalani sidang duplik hari ini adalah Kuat Maruf.
Baca Juga: Meski Tak Hafal Al Quran, Mbah Moen Sebut sebagai Orang Islam Wajib Hafal 7 Ayat Ini, Apa Saja?
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (31/1/23) yang menampilkan cuplikan sidang dari Kompas TV, terdakwa Kuat Maruf menyampaikan 3 poin penting dalam sidang dupliknya hari ini.
Sidang duplik sendiri merupakan sidang yang digelar untuk memberikan jawaban dari terdakwa maupun penasehat hukum atas replik yang sebelumnya diajukan oleh pihak JPU.
Untuk diketahui, Kuat Maruf telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 8 tahun karena dianggap terlibat dalam menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lantas apa saja poin penting yang disampaikan oleh tim Penasehat Hukum Kuat Maruf dalam sidang duplik?
Poin pertama yang disampaikan dalam sidang duplik Kuat Maruf adalah meminta agar duplik yang disampaikan diterima.
“Satu menerima dalil duplik dari tim penasehat hukum dan terdakwa Kuat Maruf,” jelas Kuasa Hukum.
Kemudian poin yang kedua disampaikan dalam duplik tersebut adalah menolak segala replik dari pihak JPU.
“Menolak seluruh replik Penuntut Umum,” tutur Kuasa Hukum.
Artikel Terkait
Pembelaan Kuat Maruf untuk Putri Candrawathi yang Dituding Selingkuh dengan Yosua: Imajinasi Jaksa Bak Novel
Kuasa Hukum Yakin Kuat Maruf Akan Divonis Bebas: Dia Sama Sekali Tidak Melakukan Apapun!
Setia! Kuasa Hukum Kuat Maruf Bantah Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J: Itu Hanya Reaksi Spontan
Terungkap! Inilah 3 Poin Penting yang Disampaikan Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf Dalam Sidang Duplik, Apa Saja?