Catat Tanggalnya! Usai Jalani Sidang Duplik, Hakim Akan Putuskan Vonis Untuk Kuat Maruf Pada Tanggal Berikut

- Selasa, 31 Januari 2023 | 17:10 WIB
Catat Tanggalnya! Usai Jalani Sidang Duplik, Hakim Akan Putuskan Vonis Untuk Kuat Maruf Pada Tanggal Berikut, Kapan? (YouTube Kompas Tv)
Catat Tanggalnya! Usai Jalani Sidang Duplik, Hakim Akan Putuskan Vonis Untuk Kuat Maruf Pada Tanggal Berikut, Kapan? (YouTube Kompas Tv)

AYOJAKARTA.COM – Proses persidangan kasus pembunuhan berencana  Brigadir J atau Yosua akan segera menuju babak akhir.

Diketahui beberapa terdakwa telah menjalani sidang duplik pada hari ini Selasa (31/1/23) di PN Jaksel.

Salah satu terdakwa yang juga menjalani sidang duplik hari ini adalah Kuat Maruf.

Baca Juga: Meski Tak Hafal Al Quran, Mbah Moen Sebut sebagai Orang Islam Wajib Hafal 7 Ayat Ini, Apa Saja? 

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (31/1/23) yang menampilkan cuplikan sidang dari Kompas TV, terdakwa Kuat Maruf menyampaikan 3 poin penting dalam sidang dupliknya hari ini.

Sidang duplik sendiri merupakan sidang yang digelar untuk memberikan jawaban dari terdakwa maupun penasehat hukum atas replik yang sebelumnya diajukan oleh pihak JPU.

Untuk diketahui, Kuat Maruf telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 8 tahun karena dianggap terlibat dalam menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: 5 Keutamaan Salat Tahajud Dibongkar Ustaz Adi Hidayat, Bakal Diangkat Derajatnya oleh Allah Jadi yang Terbaik! 

Lantas apa saja poin penting yang disampaikan oleh tim Penasehat Hukum Kuat Maruf dalam sidang duplik?

Poin pertama yang disampaikan dalam sidang duplik Kuat Maruf adalah meminta agar duplik yang disampaikan diterima.

“Satu menerima dalil duplik dari tim penasehat hukum dan terdakwa Kuat Maruf,” jelas Kuasa Hukum.

Kemudian poin yang kedua disampaikan dalam duplik tersebut adalah menolak segala replik dari pihak JPU.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Bongkar Inisial Brigjen yang Terlibat Gerakan Bawah Tanah Kasus Ferdy Sambo, Ini Perannya! 

“Menolak seluruh replik Penuntut Umum,” tutur Kuasa Hukum.

Halaman:

Editor: Vincensia Enggar Larasati

Sumber: Tiktok @jamgadangtv

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X