AYOJAKARTA.COM - Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo Cs tak akan bisa bebas.
Untuk diketahui hari ini Senin (6/2/2023) adalah batas masa tahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Namun kebebasan hanyalah angan belaka.
Kelima terdakwa termasuk Ferdy Sambo tak akan bebas hingga vonis hakim dibacakan pada pertengahan Februari 2023 nanti.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengalami Depresi, Lantas Ini kata Kuasa Hukumnya…
Ferdy Sambo Cs mendapatkan perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Djuyamto sebagai Pejabat Humas PN Jaksel.
"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Senin (6/2/2023).
Sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada Senin 6 Februari 2023.
Namun kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk Ferdy Sambo Cs.
Sehingga mulai besok Selasa (7/2/2023) hingga 30 hari ke depan kelima terdakwa pembunuhan Yosua akan mendekam di balik jeruji besi.
"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," sambungnya.
Secara rutin, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa tahanan kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.
Artikel Terkait
CEK FAKTA: Akhirnya Hakim Ambil Keputusan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hukuman Mati, Benarkah?
Pledoi Arif Rachman Ditolak, JPU Bilang Sebabnya karena Ferdy Sambo Tak Lakukan Hal Ini
JPU Tolak Pleidoi Arif Rachman Arifin, Sebut Ada Tindakan Tidak Jujur hingga Tak Punya Itikad Baik
CEK FAKTA: Turun Tangan! Eks Panglima TNI Andika Perkasa Sambangi LPSK Demi Bela Richard Eliezer, Benarkah?
Putri Candrawathi Mengalami Depresi, Lantas Ini kata Kuasa Hukumnya…