AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin kembali menghadiri persidangan.
Sidang lanjutan terdakwa Arif Rachman Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
Persidangan Arif Rachman Arifin pada hari ini diagendakan dengan pembacaan jawaban atas pembelaan terdakwa atau replik.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Pledoi Arif Rachman Ditolak, JPU Bilang Sebabnya karena Ferdy Sambo Tak Lakukan Hal Ini
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Senin (6/2/2023), JPU menilai bahwa Arif Rachman Arifin tidak jujur.
Adapun hal yang dianggap JPU bahwa Arif Rachman Arifin tidak jujur adalah mengenai rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo.
Rupanya, ada kejanggalan dari rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo tersebut.
“Memperhatikan tindakan terdakwa Arif Rachman yang tidak jujur memberitahukan bahwa telah terdapat kejanggalan dalam rekaman CCTV kepada penyidik Polres Jakarta Selatan,” kata jaksa.
Jaksa beranggapan bahwa Arif Rachman Arifin tidak seharusnya melakukan tindakan yang tidak patut.
Tindakan yang tidak patut tersebut menyeret rekan kerjanya, yakni Baiquni Wibowo.
Menurut jaksa, hal tersebut di luar dari pekerjaan Arif Rachman Arifin sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
“Memperhatikan bahwa terdakwa Arif Rachman yang merupakan anggota kepolisian melakukan tindakan tidak patut di mana terdakwa mengatakan kepada saksi Baiquni Wibowo agar seluruh file dihapus sehingga tidak ada bukti padahal hal tersebut di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut perusakan laptop yang dilakukan oleh Arif Rachman Arifin idak bisa dianggap sebagai itikad baik.
Jaksa menyebut bahwa Arif Rachman Arifin tetap diam dan merahasiakan sampai pada akhirnya terbongkar.
“Terdapat juga merusak dengan mematahkan laptop Microsoft Surface warna hitam yang merupakan barang bukti pindah-pindah maka perbuatan terdakwa Arif Rachman tidak dapat dikategorikan sebagai itikad baik,” sebutnya.
“Terdakwa Arif Rachman hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya,” tutupnya.***

Share this article
Berikut ini alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan Arif Rachman Arifin.