AYOJAKARTA.COM – Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo cs kembali diperpanjang hingga bulan Maret mendatang.
Perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo cs akan diperpanjang lagi selama 30 hari, mengingat masa perpanjangan penahanan yang pertama akan habis pada tanggal 6 Februari 2023 mendatang.
Sidang yang tak kunjung usai pun membuat masa penahanan Ferdy Sambo cs akan diperpanjang lagi mulai tanggal 7 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran Kompas TV.
Djuyamto menyebut, majelis hakim telah menerima pemberitahuan terkait segera berakhirnya masa tahanan dari para terdakwa.
Djuyamto juga mengatakan bahwa Majelis hakim dipastikan akan memutus perkara kasus pembunuhan Brigadir J sebelum perpanjangan masa penahanan ke-2 Ferdy Sambo cs habis.
“Dipastikan Majelis Hakim akan memutus perkara sebelum 30 hari itu habis, sebagaimana ketentuan dari Mahkamah Agung 10 hari sebelum masa penahanan habis sudah harus diputus,” ujar Djuyamto.
Lebih lanjut Djuyamto menyebut keputusan Majelis Hakim atas perkara ini akan disampaikan di minggu ketiga bulan Februari.
Baca Juga: Begini Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam, Buya Yahya Peringatkan Hal Ini
“Dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim nanti pada minggu ke 3 bulan Februari sudah akan memutus perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan,” terang Djuyamto.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan Replik atau jawaban atas pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer pada hari Senin 30 Januari 2023.
Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer telah menyampaikan pembelaannya pada sidang pledoi Rabu 25 Januari 2023 lalu.
Dan kini giliran Jaksa yang akan menjawab pembelaan mereka melalui sidang Replik seperti yang disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Rabu lalu.
Bahwa agenda Senin depan adalah pembacaan replik bagi terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Sedangkan pembacaan Replik atas terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dilaksanakan pada pekan lalu.***

Share this article
Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo cs kembali diperpanjang hingga Maret mendatang.