AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo sudah mendapatkan vonis mati dari hakim.
Bahkan ruang sidang bersorak saat hakim membacakan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Perihal hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo dari vonis hakim membuat ahli hukum pidana angkat bicara.
Baca Juga: Cek Daftar Mobil Listrik Murah di Indonesia, No 4-5 Harganya Cuma 80 Jutaan!
Salah satunya adalah Asep Iwan Iriawan, seorang ahli hukum pidana yang buka suara.
Asep Iwan Iriawan mengatakan soal kebahagiaan masyarakat Indonesia mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
Meski tetap merasa syukur dengan vonis hakim yang dinilai adil tersebut.
Baca Juga: 40 Link Twibbon Isra Miraj 2023 Lengkap dengan Cara Pasang
"Rakyat Indonesia jangan dulu bergembira, ya kita seharusnya syukur karena hukuman mati itu," jelas Asep dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Rabu (15/2/2023).
Hal ini mengingat adanya peraturan baru dari RKUHP yang mengatur soal hukuman mati.
Aturan baru ini sempat menuai polemik, karena mengatur jika hukuman mati adalah hanya sebagai alternatif.
Baca Juga: Waspada! Kenali Ciri-ciri Toxic Parent yang Kerap Tidak Disadari Orang Tua Menurut dr. Aisah Dahlan
"Karena RKUHP yang baru mengatur kalau orang menjatuhkan hukuman mati," jelasnya.
"Hukuman mati ini bisa berubah karena hukuman mati ini hukuman alternatif," tambah Asep Iwan Iriawan dengan tegas.
Belum lagi jika pihak Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap vonis hakim.
Asep Iwan Iriawan menegaskan jika KUHP terbaru ini akan berlaku dalam tiga ahun.
Seorang terpidana yang mendapatkan vonis mati jika sudah menjalani hukuman 10 tahun maka hukumannya bisa berubah.
Bisa turun menjadi penjara seumur hidup, penjara 20 tahun bahkan jadi 10 tahun.
Baca Juga: Terkini! Soal Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Bakal Gandeng dan Libatkan PPATK
"Jadi tiga tahun nanti akan kemudian tiga tahun sudah berlakunya berarti 2025 KUHP itu berlaku," ucap Asep Iwan Iriawan.
"Disebutkan orang yang menjalani hukuman mati,kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumanya bisa 20 tahun, bisa seumur hidup," imbunya.
Sehingga ia mengingatkan dan menegaskan untuk tidak terlalu senang terlebih dahulu.
Menahan euforia dari vonis hakim pad Ferdy Sambo berupa hukuman mati.
"Jadi sekali lagi untuk temen2 yang sekarang sedang senang jangan senang dulu," tandas ahli hukum pidana ini.***

Share this article
Ferdy Sambo dapat vonis hukuman mati dari hakim, ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan ingatkan agar masyarakat tidak senang dulu.