AYOJAKARTA.COM – Ferdy sambo ternyata masih memiliki celah untuk dapat lolos setelah dapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim pada Senin (13/2/2023) lalu.
Celah yang bisa dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo dari eksekusi mati ini adalah jalan yang legal menurut hukum.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya mendapat tuntutan penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal pada vonisnya yaitu hukuman mati karena Ferdy Sambo dinilai secara sah dan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan juga melakukan upaya menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Bandingkan Vonis Richard Eliezer dengan Trey Relford, Nikita Mirzani Tuai Cibiran Netizen!
Baik Jaksa maupun Hakim menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman dari Ferdy Sambo.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (19/2/2023), meskipun sudah dijatuhi vonis hukuman mati, Ferdy Sambo diprediksi masih bisa memanfaatkan celah hukum untuk bisa lolos.
Yang pertama adalah dengan memanfaatkan KUHP yang baru. Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa sebelum Ferdy Sambo dieksekusi namun KUHP baru sudah diberlakukan pada tahun 2026 maka vonis hukumannya bisa lebih ringan.
Pada pasal 100 KUHP baru tercantum tentang hukuman mati bahwa Hakim dapat menjatuhkan hukuman mati dengan terpidana terlebih dahulu menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Dalam rentang waktu tersebut akan diamati sikap dari terpidana Ferdy Sambo, jika ia menunjukkan sikap yang baik dan terpuji maka pidana mati bisa saja berubah menjadi pidana seumur hidup.
Hal tersebut harus melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung dan persetujuan dari Presiden.
Adapun celah legal lainnya secara hukum adalah dengan pengajuan banding yang bisa dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo. Aturan mengenai banding tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pasal 67.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (19/2/2023), walaupun masyarakat menginginkan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo namun ada sejumlah pihak yang menolak hukuman mati dilaksanakan.
Salah satunya adalah Pendeta Henrek Lokra yang merupakan Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI.
PGI dengan tegas menolak adanya hukuman mati bukan hanya setelah vonis untuk Ferdy Sambo dibacakan tetapi sudah sejak 2015.
“Kalau orang mengatakan hukuman mati akan menimbulkan efek jera, bagi kami itu mitos, itu tidak pernah bisa terjadi,” kata Henrek Lokra.
Berdasarkan pengamatan dari PGI, nyatanya hukuman mati tidak memberantas kejahatan. Contohnya jika melihat hukuman mati yang diberikan kepada teroris, hingga kini teroris masih terus ada.***

Share this article
Ferdy sambo ternyata masih memiliki celah untuk dapat lolos setelah dapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim pada Senin (13/2/2023) lalu.