AYOJAKARTA.COM – MPLS atau Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah, merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan setiap kali memasuki tahun ajaran baru.
Bukan hanya ditujukan bagi siswa jenjang SMA atau sederajat, MPLS atau Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah juga berlaku bagi PAUD, SD, SMP serta Program Kesetaraan.
Secara umum, MPLS atau Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah untuk tingkat PAUD hingga SMA atau sederajat akan berlangsung hingga Jumat, 18 Juli 2025 mendatang.
Sedangkan pelaksanaan MPLS bagi peserta didik Program Kesetaraan atau Paket A hingga C, akan dimulai pada 4 hingga 8 Agustus mendatang atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Menjadi salah satu proses penanaman nilai-nilai pendidikan serta sosial, Pemprov Jakarta memperkenalkan MPLS Ramah sebagai sebuah acuan.
Melalui program MPLS Ramah, Pemprov Jakarta berharap proses adaptasi antara setiap siswa dengan lingkungan barunya akan menjadi semakin bermakna.
Disamping mengedepankan aspek keamanan dan kesehatan fisik, MPLS Ramah juga mengedepankan kondisi psikis serta karakter dari masing-masing peserta.
Dengan adanya MPLS Ramah, Pemprov Jakarta juga memberi ruang bagi Guru untuk melakukan pengembangan nilai-nilai bagi siswa yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Guna memperlancar dan mengoptimalkan proses pemahaman selama masa perkenalan, Pemprov Jakarta juga menetapkan sejumlah batasan.
Melalui penetapan batasan yang jelas serta terukur, proses pengimplementasian nilai-nilai pendidikan bagi peserta MPLS dari berbagai jenjang dapat berjalan lancar.
Adapun batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jakarta terkait kelancaran Program MPLS Ramah adalah menegaskan Empat Jenis kegiatan dan bersifat larangan.
Larangan atau batasan ketat pertama yang wajib dilakukan oleh seluruh instansi pendidikan dari berbagai jenjang adalah Aktivitas Mengarah pada Kekerasan.
Berkaca pada penyebab aksi tawuran di kalangan pelajar, mewariskan sifat permusuhan kepada pelajar dari sekolah lain merupakan tindakan pelanggaran.
Jenis kegiatan dilarang kedua selama berlangsungnya MPLS tahun ajaran baru adalah penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif serta Tidak Relevan.
Larangan selanjutnya yang juga menjadi acuan dalam Program MPLS Ramah tahun ajaran 2025-2026 adalah Kegiatan Tanpa ada Pengawasan Guru.
Baca Juga: Resmi Rilis! Samsung Galaxy Z Fold 7, Raja HP Lipat dengan Snapdragon 8 Elite dan Kamera 200 MP OIS
Adapun larangan keempat yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh peserta didik, Pengajar hingga Orang Tua Siswa adalah Memberikan Tugas Tidak Masuk akal dan relevan.
Meski salah satu tujuan pelaksanaan MPLS adalah menciptakan suasana pertemanan yang menyenangkan, tugas bagi peserta harus tetap relevan dan menjaga kepantasan.
Pelanggaran terhadap pelanggaran yang menjadi ketentuan MPLS Ramah, dapat berakibat bagi instansi pendidikan. ***

Share this article
MPLS 2025 digelar hingga 18 Juli, Pemprov Jakarta terapkan MPLS Ramah dengan larangan keras soal kekerasan, atribut, dan tugas tak relevan.