AYOJAKARTA.COM -- Penerima manfaat saat ini tengah menantikan pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 Gelombang 2 tahun 2024.
Sebagai informasi, untuk KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 periode Mei dan Juni telah disalurkan mulai hari Kamis, 13 Juni 2024 lalu.
Untuk KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan calon penerima sebanyak lebih dari 130 ribu.
Hanya saja sebanyak lebih dari 130 ribu peserta tersebut tidak seluruhnya akan dinyatakan lolos sebagai penerima manfaat KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2024.
Pasalnya, sebanyak lebih dari 130 ribu peserta tersebut seluruhnya akan diverifikasi ulang untuk memastikan layak ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2.
Salah satu penentu kelayakan penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 adalah terkait dengan dokumen pada saat pendaftaran.
Untuk itu, simak dokumen penting apa saja yang menjadi penentu kelayakan penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024.
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op pada Selasa, 2 Juli 2024, berikut informasi selengkapnya.
TAHAP 1 (Pengecekkan DTKS)
- Padan Regsosek.
- Cek DTKS, terdaftar pada DTKS yang sudah dinyatakan layak dan sudah dipadankan dengan Regsosek.
TAHAP 2 (Kelayakan Dokumen Persyaratan)
- Verifikasi Kelengkapan Dokumen Usulan.
- Tersedia dan lengkap:
1. Surat permohonan kepada Gubernur.
2. Surat pernyataan ketaatan menggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi KTP orang tua/wali.
TAHAP 3 (Kelayakan Legalitas&Integritas)
- Verifikasi Kedisiplinan dan Kepatuhan.
- Kondisi peserta didik:
1. Terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah, memiliki NISN, dan terdaftar di Dapodik.
2. Peserta didik disiplin hadir bersekolah.
3. Peserta didik memiliki kepatuhan terhadap tatib sekolah dan tidak melanggar larangan.
TAHAP 4 (Kelayakan Sebagai Anak Keluarga Tidak Mampu) (Sesuai Kepgub 1250 Tahun 2020 tentang Variabel Khas Daerah Untuk Pendataan Dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu)
- Verifikasi Kelayakan 1
Cek Kartu Keluarga (KK) pastikan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai Pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, POLRI, Anggota DPR/DPRD.
- Verifikasi Kelayakan 2
Cek orang tua/wali, anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki mobil.
- Verifikasi Kelayakan 3
Cek orang tua/wali, anggota keluarga dalam 1 KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp1.000.000.000.
- Verifikasi Kelayakan 4
Cek ke rumah, anggota keluarga dalam 1 KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.***

Share this article
Salah satu penentu kelayakan penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 adalah terkait dengan dokumen pada saat pendaftaran.