AYOJAKARTA.COM – PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kementerian Agama (Kemenag) akan digelar pada tanggal 1 Maret 2025.
Pada tahun ini, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab menggunakan pendekatan baru dengan pola PPG Daljab Transformasi Plus.
Pendekatan baru ini akan menggabungkan pembelajaran mandiri berbasis Learning Management System (LMS) dengan pendampingan.
Pada tahun 2025, PPG Dalam Jabatan dilaksanakan dalam 5 angkatan yang masing-masing diperuntukkan bagi sekitar 60 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama.
Pada tahun 2025, Kemenag memiliki target supaya bisa menyelesaikan PPG Daljab bagi 269 ribu guru.
Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Nasional PPG Daljab Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar, para guru yang bisa melakukan daftar ulang adalah mereka yang telah mendapatkan pemberitahuan.
Adapun pemberitahuan akan disampaikan melalui akun EMIS (Education Management Information System) atau SIAGA (Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama).
Dilansir ayojakarta.com dari laman resmi Kementerian Agama, berikut tahapan PPG Dalam Jabatan Kemenag yang perlu Bapak Ibu guru ketahui.
1. Daftar Ulang
Tahapan yang pertama adalah melakukan daftar ulang melalui akun EMIS maupun SIAGA.
Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah, seperti:
- Ijazah linier yang telah dilegalisir
- Pakta Integritas sesuai template
- Surat izin dari pimpinan
- Surat keterangan sehat jasmani.
Berikut langkah-langkah untuk daftar ulang:
- Login ke akun EMIS atau SIAGA
- Pilih menu PPG Dalam Jabatan
- Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diminta
- Pilih bidang studi PPG yang sesuai dengan ijazah S1 atau D4
- Kirim pendaftaran dan pastikan semua data sudah benar.
Dijadwalkan daftar ulang akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 7 Februari 2025.
2. Seleksi Administrasi
Setelah melakukan daftar ulang, peserta akan melakukan seleksi administrasi. Hasil seleksi bisa dilihat di akun EMIS atau SIAGA.
Jika dinyatakan lolos, peserta wajib melengkapi dokumen tambahan dan melakukan Lapor Diri ke LPTK yang telah ditentukan oleh Kemenag.
Seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 1 hingga 10 Februari 2025.
3. Lapor Diri ke LPTK
Calon peserta PPG Dalam Jabatan yang lolos seleksi administrasi harus melakukan Lapor Diri secara online melalui platform LPTK masing-masing.
Berikut merupakan berkas yang harus disiapkan:
- Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkrip nilai
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto terbaru (latar warna merah, laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam, perempuan menyesuaikan)
- Dokumen RPL
Adapun dokumen RPL terdiri dari:
- SK mengajar maksimal 6 tahun terakhir
- Perangkat pembelajaran (RPP, LKPD, materi ajar, dll.)
- Sertifikat atau surat keterangan mengikuti kegiatan ilmiah
- Surat keterangan aktif dari kepala sekolah atau madrasah.
Tahapan Lapor Diri akan berlangsung pada 17 hingga 28 Februari 2025.
4. Orientasi Akademik
Guru yang dinyatakan lolos menjadi Peserta PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan orientasi akademik dari LPTK secara daring.
Dalam orientasi akademik ini, mahasiswa bisa mendapatkan informasi dari LPTK terkait desain pembelajaran, sistem pendampingan, dan mekanisme penilaian.
Tahapan Orientasi Akademik akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 2 Maret 2025.
5. Mengikuti Pembelajaran
Pembelajaran akan berlangsung selama 49 hari aktif secara daring melalui LMS yang dimulai pada 3 Maret hingga 5 April 2025.
Model ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan metode sebelumnya yang lebih banyak dilakukan secara sinkron.
6. Induksi dan Try Out
Setelah menyelesaikan tahapan pembelajaran, peserta akan mendapatkan pendampingan dalam bentuk Induksi dan juga Try Out.
Kegiatan ini mencakup pendalaman materi dan simulasi Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang berlangsung mulai 6 hingga 9 April 2025.
7. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG)
Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, para peserta akan mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).
Adapun UKMPPG terdiri dari dua tahap, yaitu:
- Uji Kinerja
Peserta akan membuat video pembelajaran untuk menilai implementasi rencana pembelajaran.
- Uji Pengetahuan
Ujian ini berbasis komputer untuk mengukur penguasaan materi PPG.
Nantinya, peserta yang tidak lulus salah satu atau kedua ujian ini harus mengulang atau remidi.
Sedangkan bagi peserta yang lulus akan diproses untuk mendapatkan sertifikat guru profesional.
PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 membawa beberapa perubahan pembelajaran yang lebih fleksibel dan berbasis digital.
Dengan adanya LMS dan pendampingan, diharapkan guru bisa lebih mudah mengakses pembelajaran dan meningkatkan kompetensi mereka.

Share this article
Pada tahun ini, Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab menggunakan pendekatan baru dengan pola PPG Daljab Transformasi Plus.