AYOJAKARTA.COM -- Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka pendaftaran dalam waktu dekat.
Sekolah Kedinasan Kemenhub menjadi salah satu alternatif untuk melanjutkan pendidikan tinggi setelah lulus dari SMA.
Saat ini Kemenhub mempunyai 22 Sekolah Kedinasan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Tak Hanya SMA! Berikut 8 Sekolah Kedinasan yang Menerima Lulusan SMK, dari PKN STAN hingga STMKG
Sekdin Kemenhub menyediakan berbagai pendidikan mulai dari transportasi darat, laut, dan udara.
Bagi calon pendaftar yang tertarik untuk mengikuti SIPENCATAR Sekdin Kemenhub wajib tahu nilai rapor dan ijazah yang dibutuhkan.
Sekdin Kemenhub telah menetapkan minimal nilai rapor dan ijazah sebagai syarat untuk mendaftar.
Baca Juga: Selain PKN STAN, Sekolah Kedinasan Ini Membutuhkan Nilai UTBK SNBT 2024 untuk Syarat Pendaftaran
Calon pendaftar harus memastikan mempunyai nilai rapor dan ijazah sesuai dengan yang disyaratkan.
Berikut adalah syarat nilai rapor dan ijazah untuk masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub yang dikutip dari akun Instagram @kejarkedinasan.
1. Syarat ini ditetapkan Kemenhub saat pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2021.
2. Nilai rata-rata ujian pada ijazah untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya minimal 7,0 dari skala penilaian 1-10 atau 7,00 pada skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4.
3. Bagi calon lulusan tahun 2024 mempunyai nilai rata-rata rapor pada komponen pengetahuan di 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XI) 70,00 dari skala 10-100.
4. Ketika mendaftar ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala 10-100.
5. Bagi lulusan tahun 2023 dan sebelumnya apabila nilai rata-rata ijazah menggunakan skala 1-10 atau 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani kepala sekolah.
6. Lulusan dari sekolah luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian informasi mengenai syarat nilai rapor dan ijazah untuk masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Sekolah Kedinasan Kemenhub menjadi salah satu alternatif untuk melanjutkan pendidikan tinggi setelah lulus dari SMA.