AYOJAKARTA.COM - Keluarga penerima manfaat khususnya siswa siswi SD, SMP, SMA Sederajat sedang menunggu pencairan KJP Plus periode Mei.
Bansos pendidikan KJP Plus periode bulan Mei ini belum ada tanda-tanda kapan akan dicairkan padahal sudah memasuki akhir bukan Mei.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga belum memberikan informasi terkait kapan bansos KJP Plus ini akan diproses oleh perbankan dan dapat dicairkan oleh KPM siswa siswi penerima.
Memasuki minggu keempat bulan Mei 2024 bansos pendidikan KJP plus periode salur bulan Mei belum ada sinyal positif kapan akan dicairkan untuk peserta didik.
KJP Plus merupakan salah satu bansos pendidikan unggulan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bantuan subsidi biaya sekolah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan KJP plus ini untuk meringankan biaya pendidikan bagi siswa-siswi jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan PKBM yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Penerima bansos KJP Plus ini wajib terdaftar dalam DTKS Kemensos atau DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dana bantuan KJP Plus diberikan dalam bentuk non tunai yang akan di top up ke rekening Bank DKI masing-masing penerima bansos.
Banyak keluarga penerima manfaat yang berharap untuk mendapatkan pencairan dana KJP Plus Mei mengingat kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 semakin dekat.
Pastinya banyak kebutuhan dan biaya pendidikan yang harus dipersiapkan sehingga pencairan bantuan sosial KJP Plus alokasi Mei sangat diperlukan.
Walaupun dana bansos KJP Plus periode Mei belum dicairkan hingga sekarang, khususnya bagi KPM PKH dan BPNT yang juga tercatat sebagai penerima KJP Plus tetap bisa bernapas lega.
Baca Juga: Bantuan PKH Alokasi Mei-Juni Sudah Mulai Disalurkan, 2 Bank Penyalur dan Wilayah Ini Cair Duluan
Pasalnya dua bansos pendidikan yang dikelola oleh Kemensos sudah mulai dicairkan secara bertahap.
Lalu bansos apa saja dengan sasaran pencairan peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang sudah mulai dicairkan di akhir Mei?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, Rabu, 22 Mei 2024, berikut dua bansos yang dicairkan untuk peserta didik jenjang sekolah dasar hingga SMA Sederajat di minggu ini.
1. PKH
Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) untuk periode salur Mei-Juni sudah mulai disalurkan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI secara bertahap.
Bagi para KPM yang memiliki komponen pendidikan yaitu anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat maksimal tiga orang bisa mendapatkan pencairan PKH Tahap 3.
Rincian nominal pencairan PKH Tahap 3 untuk KPM yang memiliki komponen anak sekolah melalui KKS, sebagai berikut,
- Kategori anak SD sederajat Rp150ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
KPM yang dinyatakan layak menerima pencairan bansos PKH Tahap 3, namanya akan tercantum dalam data bayar atau SP2D penerima bantuan yang diterima oleh masing-masing pendamping sosial.
2. PIP Kemdikbud
Bansos pendidikan yang juga diterima oleh KPM PKH dan BPNT yang memiliki komponen anak sekolah adalah PIP Kemdikbud.
Bansos PIP Kemdikbud tahap 4-40 masih dicairkan hingga minggu keempat bulan Mei ini. Penerima bansos PIP adalah KPM siswa yang menerima SK pemberian bantuan dari Kemendikbudristek.
KPM yang sudah melakukan aktivasi rekening SimPel dapat mencairkan bantuan PIP sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat), BNI untuk jenjang SMA, SMK Sederajat, dan BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).
Rincian nominal yang diberikan, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu.
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Bagi KPM yang namanya sudah masuk di SK pemberian bantuan dan dana PIP cair tetapi tidak memiliki ATM maka bisa melakukan pencairan bantuan melalui cabang bank Himbara atau BSI terkait.
Persyaratan pencairan membawa identitas atau KTP-el orang tua atau wali, Kartu Identitas Anak, dan buku rekening SimPel sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Share this article
KJP Plus merupakan salah satu bansos pendidikan unggulan yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bantuan subsidi biaya sekolah