AYOJAKARTA.COM – Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta Tahap 3 jenjang SD dan Tahap 3 jenjang SMP, SMA, dan SMK sudah diumumkan pada Selasa (2/7/2024) pukul 17.00 WIB.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah dinyatakan lolos dalam PPDB Jakarta Tahap 3 jenjang SD dan Tahap 3 jenjang SMP, SMA, dan SMK wajib melakukan lapor diri.
Bagi yang telah dinyatakan lolos PPDB Jakarta Tahap 3 jenjang SD dan Tahap 3 jenjang SMP, SMA, dan SMK disarankan untuk segera melakukan lapor diri.
Ini karena ada batasan waktu yang ditetapkan untuk melakukan lapor diri bagi yang diterima di sekolah tujuan.
Lalu kapan harus melakukan lapor diri dan bagaimana caranya?
Baca Juga: Toni RM Bawa Teman Kerja Pegi Setiawan sebagai Saksi, Ini yang Akan Dipaparkan dalam Sidang
Jadwal Lapor Diri
Sebelum melakukan lapor diri, penting untuk memperhatikan jadwal lapor diri yang sudah ditentukan.
Dikutip dari laman PPDB Online, lapor diri dilakukan pada 3-4 Juli 2024.
Tahap lapor diri dibuka pada hari pertama pukul 08.00 WIB dan berakhir di hari terakhir pukul 14.00 WIB.
CPDB yang telah dinyatakan lolos pada PPDB Jakarta bisa segera melakukan Lapor Diri.
Tahap lapor diri dilakukan secara online dengan mengakses laman PPDB Online.
Berikut adalah cara untuk Lapor diri di PPDB Jakarta 2024 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK:
1. Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id
2. Masuk menggunakan Nomor Peserta dan Password
3. Klik tombol Lapor Diri
4. Cetak tanda bukti lapor diri
Perlu diketahui bahwa CPDB yang telah diterima tetapi tidak melakukan lapor diri maka dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Selain itu, siswa yang sudah lapor diri akan tetapi mengundurkan diri tidak bisa mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Demikian informasi mengenai jadwal dan cara lapor diri PPDB Jakarta 2024.

Share this article
Bagi yang telah lolos PPDB Jakarta Tahap 3 jenjang SD dan Tahap 3 jenjang SMP, SMA, dan SMK disarankan untuk segera melakukan lapor diri.