AYOJAKARTA.COM -- Kebijakan terbaru terkait guru honorer di Indonesia menunjukkan dampak signifikan akibat penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025.
Mulai 2025, aplikasi Dapodik tidak akan menerima data baru dari guru honorer yang tidak mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Hal ini dinyatakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menstandarisasi kompetensi guru.
Baca Juga: Tutorial Lengkap Cara Mengusulkan PIP di Dapodik 2025.b, Langkah Mudah untuk Operator Sekolah
Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan dan fasilitas pemerintah, serta berpotensi kehilangan status kepegawaian mereka atau dirumahkan.
Banyak guru honorer terancam dirumahkan karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, seperti linieritas mata pelajaran dan jumlah jam mengajar yang cukup.
Kebijakan ini dipicu oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang mengatur penyelesaian pegawai Non ASN.
Baca Juga: Sarpras Tidak Valid di Aplikasi Dapodik 2025.b? Begini Cara Mengatasinya
Adapun kebijakan baru bagi Guru agar terdaftar di Dapodik 2025 harus memenuhi kriteria berikut.
Kriteria untuk Terdaftar di Dapodik
Guru honorer yang ingin tetap terdaftar di Dapodik harus memenuhi beberapa syarat:
- Mengikuti PPG Prajabatan.
- Memenuhi jumlah jam mengajar sesuai ketentuan.
- Mengajar sesuai dengan bidang keahlian (linieritas).
Kebijakan penguncian Dapodik 2025 merupakan langkah pemerintah untuk menata tenaga pendidik di Indonesia, namun juga berpotensi menimbulkan masalah bagi banyak guru honorer yang tidak dapat memenuhi kriteria baru.
Hal ini menunjukkan perlunya adaptasi dan peningkatan kompetensi bagi para pendidik untuk tetap terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.***

Share this article
Kebijakan terbaru terkait guru honorer di Indonesia menunjukkan dampak signifikan akibat penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025.