AYOJAKARTA.COM — Kabar gembira bagi seluruh honorer guru yang gagal menjadi PNS atau PPPK tahun lalu.
Kali ini pemerintah akan memberikan kesempatan emas bagi honorer guru di Indonesia melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025.
Bagi honorer guru wajib mengetahui 9 syarat wajib dibawah ini agar dapat mengikuti PPG Prajabatan 2025 yang menjadi kesempatan untuk menjadi ASN baik PNS maupun PPPK tahun ini.
Lantaran dengan mengikuti PPG Prajabatan 2025 ini, para honorer akan mendapatkan sertifikat pendidik dan dapat berkarir sebagai guru.
Tak hanya itu, mengikuti PPG ini juga menjadi pintu awal masuknya honorer ke dalam Dapodik.
Sehingga honorer guru diharapkan dapat menjadi guru yang berkompeten dan profesional.
Lantas apa saja ke 9 syarat yang wajib dikantongi honorer guru untuk dapat mendaftar PPG Prajabatan 2025?
Berikut 9 syarat umum yang wajib dikantongi oleh honorer guru untuk mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan 2025 yang dikutip dari laman jadippg.id:
1. Memiliki status kewarganegaraan Indonesia atau Berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.
2. Memiliki status kepegawaian yang tidak terdaftar menjadi guru atau kepala sekolah dalam Dapodik.
3. Memiliki maksimal usia 32 tahun pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Memiliki kualifikasi akademik dengan ijazah S-1 atau D-IV yang telah terdaftar pada PD- DIkti atau memiliki penyetaraan bagi lulusan luar negeri.
5. Memiliki IPK minimal 3.00.
6. Memiliki kesehatan yang baik dengan ditunjukan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
7. Memiliki perilaku yang baik dengan dibuktikan surat keterangan berkelakuan baik.
8. Terbukti bebas napza.
9. Memiliki komitmen dengan menandatangani pakta integritas.
Demikian informasi terkait 9 syarat yang wajib honorer guru kantongi jika akan mendaftar PPG prajabatan 2025.***

Share this article
pemerintah akan memberikan kesempatan emas bagi honorer guru di Indonesia melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025.