AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar 9 tahun, tidak hanya di sekolah SD dan SMP negeri tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini didasarkan pada dikabulkannya uji materi Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
MK menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena selama ini pembiayaan pendidikan hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Baca Juga: AMSI Apresiasi Peluncuran Google News Showcase, Dorong Platform Digital Lain Segera Berkontribusi
Padahal banyak anak yang bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Putusan MK ini secara eksplisit menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan MK dan meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dan sistematis.
"Ya kami bersyukur ya karena kami dari pemohon itu dikabulkan ya jadi dengan adanya putusan ini maka kita berharap akses pendidikan bagi anak-anak yang mau melanjutkan sekolah khususnya di pendidikan dasar nanti bisa lanjut ke pendidikan menengah bisa meningkat aksesnya," ungkap Ubaid Matraji.
Baca Juga: Cek Update SIKS-NG! Saldo PKH BPNT Tahap 2 Mulai Masuk di BNI dan BSI Hari Ini
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa keputusan ini sangat penting mengingat masih ada jutaan anak Indonesia yang mengalami putus sekolah akibat beban biaya pendidikan.
"Karena ada jutaan anak-anak Indonesia yang sekolah saja masih belum bisa mereka masih putus sekolah gara-gara ya beban biaya sekolah gitu kan sementara Undang-Undang Dasar mengatakan bahwa beban pembiayaan sekolah itu menjadi tanggung jawab negara itu jelas pasal 31 itu ayat 2 itu bunyinya begitu," tegas Ubaid Matraji yang menekankan bahwa UUD 1945 pasal 31 ayat 2 telah mengamanatkan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.
Pemerhati pendidikan Retno Listyarti menilai putusan MK ini dapat menjadi angin segar untuk meningkatkan lamanya belajar anak-anak Indonesia, mengingat masih banyak anak yang putus sekolah pada jenjang SMP.
"Ini sudah tepat ya dan saya yakin hakim ini sudah apa mempertimbangkan dengan sangat hati-hatilah dalam mengeluarkan maka ada kata bertahap tadi yang kedua lama belajar di Indonesia itu 7,8 tahun ya data BPS tuh dan itu hampir tidak bergerak 10 tahun terakhir 7,8 tahun," ujar Retno Listyarti.
Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di UGM Ditunda, Ada Permohonan Intervensi Baru
Pernyataan ini menggarisbawahi kondisi pendidikan Indonesia yang masih menghadapi tantangan serius, di mana rata-rata lama belajar masyarakat Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hanya 7,8 tahun dan angka tersebut hampir tidak mengalami pergerakan signifikan dalam 10 tahun terakhir.
Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah.
Khususnya pada jenjang pendidikan menengah pertama, sehingga dapat mendorong peningkatan rata-rata lama belajar anak-anak Indonesia ke depannya.***
Share this article
MK wajibkan pemerintah biayai pendidikan dasar 9 tahun di sekolah negeri & swasta, demi akses merata & kurangi anak putus sekolah.