AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memutuskan untuk menunda sidang kedua dalam gugatan terhadap petinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berkaitan dengan persoalan keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sidang yang berlangsung pada Rabu siang kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono yang dibantu oleh dua hakim anggota.
Penundaan ini terjadi setelah adanya permohonan intervensi dari kuasa hukum pihak penggugat yang mengubah jalannya persidangan.
Baca Juga: Link Download SPTJM Tidak Buta Warna untuk Pendaftaran SPMB Jakarta 2025, Tinggal Klik!
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dengan menyatakan bahwa persidangan akan dibuka kembali pada kesempatan yang akan datang. Dengan agenda utama yang seharusnya membahas pengajuan permohonan intervensi tersebut.
Permohonan intervensi yang diajukan dalam sidang ini memiliki tujuan khusus untuk memungkinkan pihak lain ikut serta dalam proses gugatan kepada UGM.
Andhika Dian Prasetyo sebagai Penggugat Intervensi menjelaskan latar belakang pengajuan tersebut dengan menyatakan,
"Kami pada hari ini kan mengajukan permohonan kepada majelis hakim sesuai dengan hukum acara perdata jadi kami mengajukan intervensi sebagai fogging jadi karena kaitannya kami ini kan menggugat di PN Surakarta nah di situ kami berkepentingan untuk sama-sama membuktikan keaslian dari ijazah pak Jokowi kira-kira begitu."
Baca Juga: SMUB 2025 Sudah Dibuka! Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Brawijaya Berikut Ini
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak yang mengajukan intervensi memiliki kepentingan hukum yang sama dalam membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Terutama karena mereka juga sedang melakukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh advokat Komardin yang menggugat delapan orang dari lingkungan UGM terkait persoalan keaslian ijazah Jokowi.
Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini meliputi Rektor UGM beserta empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi yang bernama Kasmujo.
Kompleksitas gugatan ini menunjukkan luasnya pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam persoalan akademik yang diperkarakan.
Baca Juga: Tidak Lolos SNBT? Simak Jadwal Seleksi Mandiri Unair 2025, Pendaftaran Sudah Dimulai!
Setelah penundaan sidang kemarin, Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang gugatan kepada UGM akan digelar kembali pada tanggal 3 Juni 2025.
Memberikan waktu bagi semua pihak untuk mempersiapkan langkah hukum selanjutnya dalam proses persidangan yang tengah berlangsung.***

Share this article
Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Sleman ditunda hingga 3 Juni 2025 usai permohonan intervensi diajukan oleh pihak penggugat tambahan.