AYOJAKARTA.COM - Proses daftar ulang SPMB Jawa Barat 2025 Tahap 2 merupakan tahapan krusial yang harus dilalui calon murid baru setelah dinyatakan lulus seleksi.
Berdasarkan ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, daftar ulang dapat dilakukan melalui dua metode yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah penerima.
Metode pertama adalah daftar ulang secara daring (online) melalui website sekolah penerima, media sosial, atau aplikasi WhatsApp yang telah disediakan oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Jumat Berkah! PKH, BPNT, Penebalan Bansos Rp400.000, dan BLT Dana Desa Cair Bersamaan Mulai Hari Ini
Metode kedua adalah daftar ulang secara luring (offline) dengan mendatangi langsung sekolah penerima untuk melakukan verifikasi dokumen dan registrasi.
Calon murid wajib memastikan metode daftar ulang yang berlaku di sekolah penerima mereka dengan mengecek informasi terbaru di laman resmi SPMB atau menghubungi pihak sekolah secara langsung.
Keterlambatan dalam melakukan daftar ulang akan berakibat pada pembatalan kelulusan, sehingga calon murid harus mempersiapkan diri dengan matang dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh pihak sekolah dalam rentang waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 10-11 Juli 2025.
Apabila sistem daftar ulang secara daring mengalami kendala teknis atau sekolah penerima menetapkan metode offline, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon murid baru.
Baca Juga: Honor 400 5G Indonesia Seharga 6,9 Juta, Dapat Benefit Value 3,9 Juta, Worth It atau Tidak?
Persyaratan khusus ini mencakup kewajiban untuk menunjukkan bukti pendaftaran asli yang merupakan hasil cetak atau print out dari laman SPMB saat melakukan pendaftaran online pada tahap awal.
Calon murid juga wajib membawa bukti tanda diterima yang merupakan hasil cetak dari laman SPMB setelah pengumuman hasil seleksi keluar.
Selain itu, calon murid harus menyiapkan fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh sekolah penerima dan menunjukkan dokumen asli untuk proses verifikasi.
Penting untuk dipahami bahwa ketentuan daftar ulang dapat berbeda pada setiap sekolah, sehingga calon murid baru harus memperhatikan dengan seksama informasi yang diunggah oleh sekolah penerima masing-masing.
Baca Juga: Siap-siap! PKH Tahap 3 Naik Drastis, Bantuan Hingga Rp1,7 Juta per Keluarga
Proses verifikasi dokumen akan dilakukan secara ketat untuk memastikan keaslian dan keabsahan semua berkas yang diserahkan, sehingga calon murid harus memastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan terbaca dengan jelas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat berbagai dokumen yang harus disiapkan oleh calon murid baru untuk proses daftar ulang SPMB Jawa Barat 2025 Tahap 2.
Dokumen-dokumen tersebut terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih. Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan:
Persyaratan Umum:
Baca Juga: Siap-siap! Pengumuman SPMB Jabar Tahap 2 Tinggal Hitungan Hari, Siap-Siap Cek Hasil Online
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP
- Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua calon murid
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua
- Formulir Angket Calon Peserta Didik
- Printout Tanda Bukti Pendaftaran dari Aplikasi SPMB Jabar
- Printout Tanda Bukti Diterima dari Aplikasi Pendaftaran SPMB Jabar
- Pernyataan bermaterai perihal pendisiplinan siswa dari Aplikasi SPMB Jabar
- Printout Surat Pernyataan Murid dari Website sekolah penerima
- Printout Surat Pernyataan Orang Tua dari Website sekolah penerima
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi KETM: Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK): Surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli (dokter/dokter spesialis/psikolog/resource center)
Persyaratan Khusus Jalur Mutasi/Anak Guru:
Baca Juga: Penebalan Rp400.000 dan BPNT Rp600.000 Mulai Aktif di KKS BNI dan BRI
- Surat Pindah Penugasan untuk jalur mutasi orang tua/wali
- Surat Keterangan Pindah Domisili Calon Murid mengikuti kepindahan orang tua/wali
- Surat keterangan masih aktif dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan
Persyaratan Khusus untuk Calon Murid yang Tinggal dengan Wali:
- Surat kematian atau surat/akta cerai jika orang tua telah bercerai
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari kepala keluarga
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak Asuh

Share this article
Daftar ulang SPMB Jabar 2025 Tahap 2 wajib 10–11 Juli, via online/luring. Pastikan dokumen lengkap sesuai jalur & cek info sekolah.