Panduan Lengkap Daftar Ulang SPMB Jabar 2025: Online vs Offline, Mana yang Lebih Aman?

Panduan Lengkap Daftar Ulang SPMB Jabar 2025: Online vs Offline, Mana yang Lebih Aman?
Panduan Lengkap Daftar Ulang SPMB Jabar 2025: Online vs Offline, Mana yang Lebih Aman?

AYOJAKARTA.COM - Proses daftar ulang SPMB Jawa Barat 2025 Tahap 2 merupakan tahapan krusial yang harus dilalui calon murid baru setelah dinyatakan lulus seleksi.

Berdasarkan ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, daftar ulang dapat dilakukan melalui dua metode yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah penerima.

Metode pertama adalah daftar ulang secara daring (online) melalui website sekolah penerima, media sosial, atau aplikasi WhatsApp yang telah disediakan oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Jumat Berkah! PKH, BPNT, Penebalan Bansos Rp400.000, dan BLT Dana Desa Cair Bersamaan Mulai Hari Ini

Metode kedua adalah daftar ulang secara luring (offline) dengan mendatangi langsung sekolah penerima untuk melakukan verifikasi dokumen dan registrasi.

Calon murid wajib memastikan metode daftar ulang yang berlaku di sekolah penerima mereka dengan mengecek informasi terbaru di laman resmi SPMB atau menghubungi pihak sekolah secara langsung.

Keterlambatan dalam melakukan daftar ulang akan berakibat pada pembatalan kelulusan, sehingga calon murid harus mempersiapkan diri dengan matang dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh pihak sekolah dalam rentang waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 10-11 Juli 2025.

Apabila sistem daftar ulang secara daring mengalami kendala teknis atau sekolah penerima menetapkan metode offline, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon murid baru.

Baca Juga: Honor 400 5G Indonesia Seharga 6,9 Juta, Dapat Benefit Value 3,9 Juta, Worth It atau Tidak?

Persyaratan khusus ini mencakup kewajiban untuk menunjukkan bukti pendaftaran asli yang merupakan hasil cetak atau print out dari laman SPMB saat melakukan pendaftaran online pada tahap awal.

Calon murid juga wajib membawa bukti tanda diterima yang merupakan hasil cetak dari laman SPMB setelah pengumuman hasil seleksi keluar.

Selain itu, calon murid harus menyiapkan fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh sekolah penerima dan menunjukkan dokumen asli untuk proses verifikasi.

Penting untuk dipahami bahwa ketentuan daftar ulang dapat berbeda pada setiap sekolah, sehingga calon murid baru harus memperhatikan dengan seksama informasi yang diunggah oleh sekolah penerima masing-masing.

Baca Juga: Siap-siap! PKH Tahap 3 Naik Drastis, Bantuan Hingga Rp1,7 Juta per Keluarga

Proses verifikasi dokumen akan dilakukan secara ketat untuk memastikan keaslian dan keabsahan semua berkas yang diserahkan, sehingga calon murid harus memastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan terbaca dengan jelas.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat berbagai dokumen yang harus disiapkan oleh calon murid baru untuk proses daftar ulang SPMB Jawa Barat 2025 Tahap 2.

Dokumen-dokumen tersebut terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih. Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan:

Persyaratan Umum:

Baca Juga: Siap-siap! Pengumuman SPMB Jabar Tahap 2 Tinggal Hitungan Hari, Siap-Siap Cek Hasil Online

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP
  2. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua calon murid
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua
  6. Formulir Angket Calon Peserta Didik
  7. Printout Tanda Bukti Pendaftaran dari Aplikasi SPMB Jabar
  8. Printout Tanda Bukti Diterima dari Aplikasi Pendaftaran SPMB Jabar
  9. Pernyataan bermaterai perihal pendisiplinan siswa dari Aplikasi SPMB Jabar
  10. Printout Surat Pernyataan Murid dari Website sekolah penerima
  11. Printout Surat Pernyataan Orang Tua dari Website sekolah penerima

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi KETM: Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan Khusus (MBK): Surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli (dokter/dokter spesialis/psikolog/resource center)

Persyaratan Khusus Jalur Mutasi/Anak Guru:

Baca Juga: Penebalan Rp400.000 dan BPNT Rp600.000 Mulai Aktif di KKS BNI dan BRI

  • Surat Pindah Penugasan untuk jalur mutasi orang tua/wali
  • Surat Keterangan Pindah Domisili Calon Murid mengikuti kepindahan orang tua/wali
  • Surat keterangan masih aktif dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan

Persyaratan Khusus untuk Calon Murid yang Tinggal dengan Wali:

  • Surat kematian atau surat/akta cerai jika orang tua telah bercerai
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari kepala keluarga
  • Surat Pernyataan Pengalihan Hak Asuh
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# daftar ulang
# sekolah
# Jawa Barat

News Update

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun