AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memastikan bahwa bantuan insentif untuk guru non-ASN akan kembali disalurkan pada tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi guru formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Meski tetap disalurkan, skema dan syarat tahun ini mengalami sejumlah perubahan.
Mulai dari nominal bantuan, kriteria penerima, hingga mekanisme penyaluran, ada pembaruan yang perlu dipahami.
Baca Juga: 3 Agenda Seru Meriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia, Mulai dari Merdeka Run hingga Pesta Rakyat
Pencairan dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025. Guru yang menerima bantuan harus segera mengaktifkan rekening hingga paling lambat 30 Januari 2026.
Jika lewat, dana akan dikembalikan ke kas negara. Jumlah penerima juga meningkat drastis dibanding tahun lalu.
Pada 2024, hanya 67.000 guru yang menerima, sementara tahun 2025 jumlahnya melonjak menjadi 341.248 guru.
Nominal bantuan pun berubah dari Rp3.600.000 per tahun menjadi Rp2.100.000, yang dibayarkan sekaligus. Untuk guru non-formal PAUD seperti KB dan TPA, besaran bantuannya adalah Rp2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Modal Tanpa Agunan, Usaha Ibu-Ibu Prasejahtera Melesat!
Syarat dan Mekanisme Baru Penerima Bantuan
Bagi guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), syarat dasar tetap: belum bersertifikat pendidik, memiliki kualifikasi minimal S1/D4, memiliki NUPTK, terdata di Dapodik, memenuhi beban kerja, dan bukan ASN.
Namun, per tahun 2025, tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja 17 tahun. Selain itu, calon penerima tidak boleh menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama dan Luar Negeri.
Mekanisme pengusulan pun berubah. Jika sebelumnya harus melalui SIM-ANTUN, kini data guru akan disinkronkan langsung dari Dapodik oleh Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Pendidikan Guru.
Baca Juga: Murah Banget! Inilah Daftar HP yang Punya RAM 8/256GB Dijamin Memori Tidak Cepat Penuh
Pencairan dan Proses Verifikasi Guru Non Formal
Bagi guru non formal di PAUD seperti KB dan TPA, persyaratannya belum berubah sejak tahun sebelumnya. Guru harus memiliki masa kerja minimal 13 tahun yang dibuktikan dengan SK pengangkatan, terdata di Dapodik, lulusan minimal SMA/SMK, dan bukan ASN.
Berbeda dengan guru formal, pencairan untuk guru non formal tetap membutuhkan pengusulan dari Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Pengusulan paling lambat dilakukan pada 31 Juli 2025. Setelah diverifikasi, pencairan akan dilakukan di Agustus–September. Pastikan rekening aktif sebelum 30 Januari 2026 untuk menghindari pengembalian dana ke kas negara.
Baca Juga: Warga Asal Jakarta Bisa Berpeluang Dapat Tiket Gratis! Ancol Water Sport Exhibition Kembali Dibuka
Share this article
Bantuan insentif guru non-ASN 2025 cair Agustus–September. Nominal Rp2,1 juta/tahun. Aktivasi rekening maksimal 30 Januari 2026.