TEBET, AYOJAKARTA.COM - Hari Raya Iduladha sebentar lagi. Sebagian warga masih ada yang memburu torpedo kambing yakni bagian testis kambing untuk diolah dan dikonsumsi. Ada yang mempercayainya bisa meningkatkan gairah seksual, meski tidak sepenuhnya benar.
Mengutip dari Himedik.com dalam Suara.com - jaringan Ayojakarta.com, torpedo kambing memang banyak mengandung testosteron. Tapi, peningkatan gairah seksual terjadi karena banyak faktor dan tidak semata-mata berhubungan dengan makanan.
Lantas bagi umat muslim, bagaimana hukum konsumsi torpedo kambing?
Dilansir dari Nu Online, ada tujuh bagian yang diharamkan dari hewan yang halal seperti kambing, yakni darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih, dan kantung empedu menurut pendapat ulama kalangan mazhab Hanafi.
AYO BACA : Ini Protokol Kesehatan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Bogor
“Sesuatu yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan yang boleh dimakan ada tujuh, yaitu darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih (kandung kencing), dan kandung empedu,” (Lihat Ibnu Abidin, Hasyiyatu Raddil Mukhtar, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz VI, halaman 311).
Namun, menurut Ibnu Habib dari kalangan Madzhab Maliki, yang menyatakan testis hewan yang halal dimakan adalah tidak sampai dihukumi haram. Hal ini sebagaimana yang pahami dalam keterangan yang terdapat dalam kitab At-Taj wal Iklil.
“Ibnu Habib meriwayatkan tentang menganggap beratnya (istitsqal) memakan sepuluh (bagian tubuh hewan yang halal) tetapi tidak diharamkan, yaitu dua testis, alat kelamin, ghuddah…”
Itulah hukum mengonsumsi torpedo kambing bagi umat muslim.
AYO BACA : HARI RAYA IDULADHA: Ini Alasan 'Fatwa' Muhammadiyah Sarankan Sedekah Ketimbang Kurban

Share this article
Dilansir dari Nu Online, ada tujuh bagian yang diharamkan dari hewan yang halal seperti kambing, yakni darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih, dan kantung empedu menurut pendapat ulama kalangan mazhab Hanafi.