AYOJAKARTA.COM – Ramai penerima PBI BPJS Kesehatan mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba dinonaktifkan oleh sistem. Namun, status tersebut masih bisa diaktifkan kembali melalui beberapa cara yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Sebagai informasi, peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan merupakan program bantuan sosial di bidang kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.
Dengan menjadi peserta kategori PBI, peserta tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan karena seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah.
Meski demikian, pemerintah berhak menonaktifkan kepesertaan PBI, biasanya karena adanya pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan?
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
- Mengajukan pembaruan data ke kelurahan atau desa
Datangi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (jika ada) untuk mengajukan pembaruan data DTSEN.
- Melapor ke Dinas Sosial setempat
Jika data di kelurahan sudah diperbarui, masyarakat dapat melanjutkan proses ke Dinas Sosial kabupaten/kota agar status kepesertaan PBI dapat diajukan kembali.
- Mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN, lalu login menggunakan NIK untuk mengecek status kepesertaan dan memastikan apakah sudah aktif kembali atau masih dalam proses.
- Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165
Peserta juga bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status PBI dan prosedur pengaktifan ulang.
- Mengajukan usulan melalui RT/RW setempat
Selain lewat kelurahan, warga juga bisa meminta bantuan RT/RW untuk mengusulkan kembali sebagai penerima PBI melalui jalur resmi pemerintah daerah.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, masyarakat yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dapat kembali memperoleh layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan PBI.
Share this article
Ramai penerima PBI BPJS Kesehatan mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba dinonaktifkan oleh sistem.