AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola lapangan padel di ibu kota untuk segera melengkapi perizinan bangunan.
Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum fasilitas digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Imbauan ini ditujukan kepada pengelola lapangan padel yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetapi belum mengantongi SLF.
Pemerintah memberikan batas waktu maksimal 30 hari sejak diterbitkannya SK Kepala Dinas Nomor 16 Tahun 2026 untuk mengajukan permohonan SLF.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari pengendalian pembangunan fasilitas olahraga di Jakarta.
“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta,” ujar Vera dalam keterangannya.
Ratusan Lapangan Padel Belum Lengkapi Izin
Data pemerintah menunjukkan tren pertumbuhan lapangan padel di Jakarta cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Dari total 397 lapangan padel yang terdata di ibu kota, baru 212 lokasi atau sekitar 53,4 persen yang telah memiliki perizinan lengkap.
Sementara itu, 185 lokasi lainnya atau sekitar 46,6 persen tercatat belum memenuhi ketentuan administrasi.
Bahkan, 206 lapangan padel sudah dikenakan sanksi administratif karena belum mematuhi aturan perizinan bangunan.
Menurut Vera, keberadaan lapangan olahraga tersebut harus tetap mengikuti aturan tata ruang, keselamatan bangunan, serta memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.
Tiga Sanksi Administratif bagi Pengelola
Pemilik lapangan padel yang tidak mengurus SLF sesuai ketentuan dapat dikenakan beberapa sanksi administratif secara bertahap.
Tahap pertama adalah peringatan tertulis yang dapat diberikan hingga tiga kali, masing-masing dengan tenggat waktu tujuh hari kerja.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan sementara disertai pemasangan papan segel dengan jangka waktu maksimal 14 hari kerja.
Apabila pelanggaran masih berlanjut, sanksi terakhir berupa penghentian kegiatan secara permanen disertai pemasangan papan segel serta penandaan DCKTRP Line.
Penertiban Jam Operasional
Selain masalah perizinan, pemerintah juga akan menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta terkait pengaturan jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan permukiman padat.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas olahraga tersebut, terutama pada malam hari.
Dengan adanya penertiban administrasi dan pengawasan operasional ini, Pemprov DKI berharap pengelolaan lapangan padel di Jakarta dapat berjalan lebih tertib, aman, serta tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar.***

Share this article
DKI Jakarta wajibkan izin SLF bagi lapangan padel dalam 30 hari. Dari 397 lokasi, 46,6% belum berizin lengkap. Pelanggar terancam sanksi segel hingga penutupan permanen dan pembatasan jam operasional.