grabwheels
Polisi: Otopet Sewaan dan Pribadi Dilarang Mengaspal di Jalur Sepeda
Lantaran berbahaya, skuter listrik sewaan maupun pribadi dilarang mengaspal di jalur sepeda yang berada di sejumlah titik di Jakarta. "Iya. Larangan skuter listrik di jalur sepeda berlaku bagi skuter pribadi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019). Artinya jalur sepeda hanya boleh digunakan oleh pengguna sepeda. Bukan transportasi lain. Termasuk skuter listrik atau otopet.
Ternyata, Jalur Sepeda Terlarang untuk Otopet dan Skuter Listrik Sewaan atau Milik Pribadi
Polda Metro Jaya menekankan bahwa otopet atau skuter listrik hanya boleh beroperasi di area-area tertentu yang diizinkan seperti kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Penggunaan E-Scooter Harus Diatur Pemerintah Pusat
Tanpa regulasi pemerintah pusat aturan pemakaian e-scooter di tingkat daerah dinilai masih lemah. Pasalnya, penggunaan e-scooter tidak hanya digunakan di DKI Jakarta, melainkan juga di seluruh Indonesia. "Negara itu kan ada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, harus menjamin perizinan mereka apa, kalau belum ada perizinannya cabut dulu operasinya," kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus kepada <b>Ayojakarta</b>, Minggu (24/11/2019).
Dilarang Dilintasi E-Scooter, Grabwheels Malah Tambah Lokasi Penyewaan di CFD
Operator penyewa sekuter listrik (e-scooter) Grabwheels menambah lokasi penyewaan baru bagi calon pengguna di sekitar Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Akibatnya, petugas satuan pengamanan di lokasi tersebut kewalahan mengingatkan calon pengguna agar tidak menggunakan e-scooter sembarangan.
Peraturan Otopet Listrik Digarap, Ini Sejumlah Hal yang Sudah Disepakati Lebih Dulu
Hal lain yang perlu diperhatikan penyedia otopet adalah otopet tidak boleh beroperasi di jalan raya karena alasan keselamatan penggunanya.
Ayah Wisnu Chandra Sangat Kecewa Polisi Tidak Tahan Penabrak Anaknya
Walau belum apa-apa sudah dikecewakan oleh penegak hukum, Edi mewakili keluarganya bersikeras untuk membawa pelaku ke pengadilan.
Otopet Harus Diatur Melalui Permenhub Agar Berlaku di Seluruh Wilayah
Pemerintah harus segera membuat peraturan penggunaan skuter atau otoped listrik dengan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub. "Segera bikin Peraturan Menteri Perhubungan. Peraturan Menteri yang dimaksud bisa atur kawasan yang diizinkan, misal permukiman, tempat wisata, kawasan bandara, atau kawasan yang tertutup," ujar Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno di kawasan Peconongan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Ayah Korban Tewas di Skuter Listrik: Apa Alasan Polisi Belum Menahan Penabrak?
Meski sudah mengikhlaskan putranya, Rudy dan keluarga berharap polisi bisa berlaku profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. "Yang saya tahu kan kasusnya tetap berjalan walau saya tidak membuat laporan. Saya percaya saja sama mereka (penyidik)," katanya.
BPTJ Evaluasi Sisi Keselamatan Penggunaan Skuter Listrik
BPTJ telah melakukan kajian tentang pengoperasian skuter listrik di ibu kota dan sekitarnya.
Dishub DKI: Regulasi Skuter Listrik akan Mencakup Spesifikasi Kendaraan
Dishub DKI berkomitmen menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan skuter listrik yang ditargetkan selesai akhir bulan November ini.
Penabrak Pengguna Grabwheels Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menabrak rombongan pengguna otopet listrik GrabWeels hanya dikenakan wajib lapor meski telah ditetapkan menjadi tersangka. "Kalau tidak dilakukan penahanan itu tetap dilakukan wajib lapor. Seminggu dua kali," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Penabrak Pengguna GrabWheels Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Fahri menyebut ada dua alasan DH tidak ditahan. Yakni, tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Dua penilaian itulah yang kita gunakan oleh penyidik, tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Koalisi Pejalan Kaki: Pergub Otopet Listrik Tak Perlu Buru-buru Dirilis, Matang Dulu
Beberapa aturan yang diberlakukan pihak Grab, jarang dipatuhi para pengguna GrabWheels. Semisal, batasan usia minimal 18 tahun dan mengenakan helm saat mengendarai GrabWheels.
YLKI Desak Penyewaan Otopet Listrik Dihentikan Sementara
Belum ada sosialisasi yang memadai kepada pengguna GrabWheels, yang bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas.
Tabrak Lari GrabWheels, Pelaku Turunkan Bagus dari Kap dengan Mengentak Rem
Tabrakan kencang membuat tubuh Bagus terhempas hingga naik ke atas kap mesin mobil. Tubuh Bagus diturunkan DH dengan cara mengentak rem.
Ini Alasan Dishub Belum Terbitkan Aturan Skuter Listrik di Ibu Kota
Rancangan yang matang dan tidak asal-asalan untuk otopet listrik (e-scooter), menjadi alasan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum menerbitkan regulasi operasional otopet listrik. "Kita sebenarnya sudah antisipasi dari begitu mulai operasional. Tapi mesti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitan tentu sifatnya harus komprehensif," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (13/11/2019).
Grabwheels Hanya Boleh Digunakan di Kawasan yang Berizin, Tidak di Jalan Raya
Operator otopet listrik atau e-scooter Grabwheels diminta menghentikan operasi di luar jalur yang diizinkan. Hal itu juga berlaku untuk pemilik e-scooter pribadi. "Mereka silakan beroperasi di kawasan yang sudah mendapat izin dari pengelola kawasan. Jangan keluar dari kawasan tersebut," tegas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (13/11/2019). Syafrin memberi contoh kawasan yang sudah mendapat persetujuan digunakannya otopet, yakni di di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat.
Pengemudi Sedan yang Tabrak Pengguna Skuter Positif Konsumsi Alkohol
Pengemudi sedan Camry yang menabrak pengguna skuter listrik hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia diketahui dalam pengaruh minuman keras. Dari pemeriksaan urine, tersangka bernisial DH positif mengkonsumsi alkohol.
Grab Akan Beri Bantuan kepada Keluarga Korban GrabWheels
Grab Indonesia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya dua orang pengguna otopet yang diberi nama GrabWheels. CEO of GrabWheels, TJ Tham mengatakan pihaknya menerima informasi meninggalnya dua pengguna GrabWheels. Berdasarkan penelusuran pihak Grab, empat orang pengguna cidera dan dua orang meninggal dunia.
Dishub Kaji Batas Waktu Penyewaan dan Penggunaan Otopet
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan menyamakan jam operasional otopet listrik atau e-scooter, dengan angkutan massal di Jakarta seperti Transjakarta atau Moda Raya Terpadu (MRT). Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi kejadian tewasnya dua pengguna Grabwheels.