KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Petugas kepolisian menangkap dua pelaku pembunuhan seorang pria bernama Suherlan (59) yang ditemukan dalam karung di danau bekas galian pasir di Desa Legok, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku berinisial MYM dan SY memiliki peran yang berbeda. Pelaku SY berperan sebagai eksekutor serta pengatur strategi, sementara pelaku MYM membantu membuang korban.
Zulpan menjelaskan, aksi pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku dengan perkataan korban. Pelaku tak terima ketika korban melecehkan kakak pelaku secara verbal.
Baca Juga: Tega! Gara-Gara Motor, Adik Tusuk sang Kakak Hingga Tewas
Persitiwa pembunuhan itu berawal ketika korban bersama MYM dan SY menonton video porno di rumah korban melalui ponselnya. Ketika tengah menonton video porno tersebut, korban berkata kepada SY dengan kalimat yang melecehkan kakaknya.
"Saat nonton film porno, korban bicara ke SY dengan kalimat yang melecehkan kakaknya. Korban meminta pelaku bicara ke kakak korban 'Rp 300 ribu mau nggak kakak lu gua pake sini'," ujarnya, Kamis 2 Juni 2022.
Kemudian, pelaku SY langsung emosi setelah mendengar ucapan korban yang melecehkan kakak perempuannya. Pelaku SY dan korban sempat cekcok, sebelum SY mengambil kampak lalu membacok korban.
Baca Juga: Diduga Depresi, Pria Bunuh Diri di Dalam Mobil di Kelapa Gading
"Korban sempat minta ampun dan mengaku jika perkataannya hanya bercanda. Tapi pelaku yang sudah naik darah lanjut membacok korban di bagian dahi dan rusuk," katanya.
Setelah korban sudah tak bernyawa, pelalu SY dan MYM langsung membungkus jasad korban dengan karung. Kemudian, jasad korban dibawa menggunakan mobil.
"Mobil digunakan untuk membawa jasad korban lalu membuangnya di lokasi kejadian. Kemudian, mobil korban itu dijual di kawasan Pandeglang, Banten," jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti di antaranya seperti kampak, ikat pinggang, barbel beton, karung plastik dan lakban.
Baca Juga: Cinta Ditolak, Pelaku Bunuh Wanita di Jakarta Pusat
Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman kamera pengawas, surat hasil pemeriksaan dari rumah sakit Tangerang, flashdish, sepeda motor dan ponsel.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338, dan Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, jasad pria ditemukan terbungkus dalam karung di Kampung Duku, Cadas, Legok, Kabupaten Tangerang, Selasa 31 Mei 2022. Jasad pria tersebut pertama kali ditemukan oleh warga dan sempat dikira boneka.
Diduga, jasad pria itu merupakan korban tindakan kriminal yang sengaja dibuang ke lokasi. Warga pun tidak menemukan kartu pengenal identitas dari jasad pria tanpa busana tersebut.
Share this article
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan seorang pria bernama Suherlan (59) yang ditemukan dalam karung di bekas galian pasir Tangerang.