Mengaku Sebagai Polisi, 5 Pelaku Pemerasan Uang terhadap Ojek Daring Ditangkap
KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Polres Tangerang Selatan menangkap lima orang yang mengaku sebagai anggota Polri, berinisial PK (23), FM (17), RA (29), GR (23) dan RA alias C (43). Dalam kasus ini, pelaku ditangkap lantaran melakukan pemeras terhadap seorang pengemudi ojek daring.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan lima pelaku beraksi dengan cara memeras dan mengaku sebagai anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba.
Kemudian, pelaku langsung menyeret korban ke dalam mobil yang telah disiapkan guna melancarkan aksinya.
"Korban diseret ke dalam mobil pelaku dengan ancaman benda mirip senjata api. Modusnya dituduh sebagai kurir narkoba," ujarnya dalam keterangan, Jumat 29 Oktober 2021.
Setelah dibawa ke dalam mobil, pelaku mengintimidasi korban agar mengaku sebagai kurir narkoba. Selain itu, pelaku juga memaksa korban agar memberitahu pin ATM dan menguras uang korban.
Pelaku sempat membawa korban berkeliling di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kemudian, pelaku menguras uang korban senilai Rp 6,1 juta.
"Jadi korban dipaksa menyerahkan ATM beserta PIN-nya. Setelah itu, para pelaku berhenti dan mengambil uang sebesar Rp 6,1 juta dalam ATM korban," jelasnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya korek api berbentuk pistol, satu unit mobil, kartu ATM dan rekening milik korban.
"Mereka mengaku baru dua kali melakukan kejahatan dengan modus serupa," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KHUP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih
cepat
Share this article
Polres Tangerang Selatan menangkap lima orang yang mengaku sebagai anggota Polri, berinisial PK (23), FM (17), RA (29), GR (23) dan RA