KOTA BEKASI, AYOJAKARTA.COM - Peraturan Daerah (Perda) mengenai protokol kesehatan di Kota Bekasi sudah ditetapkan dan memasuki tahapan sosialisasi. Itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan wabah Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, penerapan perda tersebut diperkirakan akan berlaku tengah Januari ini. Pihaknya kini tengah mempersiapkan prasarana dan sarana untuk menegakkan Perda tersebut. Sanksi denda hingga ancaman pidana akan menjerat kepada pelanggar Prokes.
Meski demikian, Abi mengaku sanksi bukanlah tujuan utama dari pembuatan Perda. Menyelamatkan kesehatan masyarakat lebih luas adalah hal utama.
“Jangan berorientasi dengan adanya perda kita mau kumpulkan uang dari masyarakat, lebih kepada edukasi pada masyarakat bahwa peraturan daerah mengatur ATHB semua harus bisa mematuhi. Kalau denda nomor sekian, bukan tujuan utama,” kata Abi di Bekasi, Jumat (1/1/2021).
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi telah mengesahkan perda tersebut pada Rabu (23/12/2020). Beberapa poin yang diatur di antaranya yakni penerapan sanksi denda hingga sanksi kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro mengatakan, peraturan itu disusun untuk mempercepat dan menjaga kesinambungan penanganan Covid-19 dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
AYO BACA : Bertambah 53 Pasien, Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Tembus 4.229
“Yang kedua untuk menumbuhkan norma baru yang ada di masyarakat karena dari Perda tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata Chairoman.
Raperda ATHB mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan secara persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Pelaksanaannya melalui pendekatan persuasif dan humanis, itu menjadi prioritas utama, sehingga sanksi itu dikenakan kepada bagi yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, jadi bukan karena semata-mata lupa (menerapkan protokol kesehatan),” ujarnya.
Politikus PKS ini mengatakan, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan situasi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Dilihat dari konteks lapangan, sehingga tidak serta merta dia (perda ATHB) menjadi instrumen untuk menargetkan orang,” ujarnya.
Selain itu, penerapan sanksi akan diberlakukan bertahap. Mulai dari teguran, sanksi kegiatan sosial dan sanksi pidana denda subsider kurungan.

Share this article
Meski demikian, Abi mengaku sanksi bukanlah tujuan utama dari pembuatan Perda. Menyelamatkan kesehatan masyarakat lebih luas adalah hal utama.