AYOJAKARTA.COM - Tom Lembong kemarin telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong sebelumnya memang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di tahun 2015 hingga 2016.
Tom Lembong juga pernah menjadi bagian dari tim sukses Anies Baswedan sebelum Pemilu 2024 lalu.
Banyak netizen yang menyangka bahwa penangkapan Tom Lembong ini adalah tindakan politisasi. Namun, pihak direktur penyidikan kasus Tom Lembong membantahnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan kalau penangkapan Tom Lembong berdasarkan temuan alat bukti, bukan politisasi.
Berikut penjelasannya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus bernama Abdul Qohar dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penangkapan Tom Lembong berdasarkan alat bukti.
Baca Juga: Ini Perbedaan Materi Seleksi Kompetensi CPNS dan PPPK, Jangan sampai Salah Belajarnya!
“Penyidik bekerja (melakukan penangkapan) berdasarkan alat bukti,” ujar Abdul Qohar tentang penangkapan Tom Lembong.
Ia melanjutkan tidak terkecuali siapa saja orangnya asalkan ditemukan barang bukti, maka akan ditangkap.
“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: Review Teaser Hp Itel S25 Ultra, Cek di Sini untuk Tahu Harga dan Spesifikasinya
Ternyata penyidikan dilakukan bukan dari tahun 2016 ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, baru setahun ini.
Penyidikan tersebut dimulai dari tahun 2023 lalu saat bulan Oktober. Apabila dihitung hingga sekarang, maka sudah selama setahun.
“Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama. Sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung, mungkin 1 tahun,” lanjutnya.
Jumlah saksi ada sekitar 90an orang. Tentunya juga melihat kerugian uang negara akibat perkara ini.
Baca Juga: 4 Hp Realme Ini Turun Harga hingga Jutaan di Bulan Oktober 2024
“Jumlah saksi sekitar 90. Penyidikan tidak berhenti di sana. Kita (Kejaksaan Agung) juga buka perhitungan rupiah uang negara, memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara biasa,” akhirnya.

Share this article
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penangkapan Tom Lembong berdasarkan alat bukti.