Kuasa Hukum Tegaskan Maksud dari Poin 5 Putusan Praperadilan, Pegi Setiawan Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Lagi?

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin baru-baru ini tampak memberikan penjelasan terkait maksud dari poin 5 yang diperbincangkan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin baru-baru ini tampak memberikan penjelasan terkait maksud dari poin 5 yang diperbincangkan.

AYOJAKARTA.COM - Putusan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon masih terus jadi perbincangan masyarakat.

Bahkan tak sedikit yang menganggap bahwa putusan praperadilan Pegi Setiawan ini justru menjadi polemik baru dalam kasus Vina.

Pasalnya dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan dinilai terdapat poin aneh yang turut dikabulkan oleh hakim.

Terkabulnya poin tersebut dianggap telah menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016.

Sehingga banyak pakar hukum yang mengutarakan pendapat terkait penafsiran dari poin 5 putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Adapun pakar hukum yang turut memberikan pendapat terkait hal tersebut di antaranya adalah Teuku Nasrullah dan Aristo Pangaribuan.

Keduanya memiliki perbedaan pendapat dalam menafsirkan poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Memiliki Circle yang Positif, Saling Support hingga Saling Mendengarkan

Teuku Nasrullah menilai bahwa poin 5 seolah menunjukkan bahwa penyidik tidak diberi kesempatan lagi untuk kembali melakukan penyidikan terhadap Pegi Setiawan selaku mantan tersangka kasus Vina.

Sementara sebaliknya, Aristo Pangaribuan menilai bahwa poin tersebut tidak membatasi atau bahkan menghambat penyidik untuk melakukan penyidikan kembali terhadap Pegi Setiawan.

Lantas, seperti apa maksud dari poin 5 dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan sebenarnya?

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin baru-baru ini tampak memberikan penjelasan terkait maksud dari poin 5 yang banyak diperbincangkan.

Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Tak Ingin Pegi Setiawan Kembali Ditangkap Penyidik Terkait Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, kata "lebih lanjut" pada poin 5 itu berarti tindakan penyidik terhadap Pegi Setiawan yang bersifat ke depan.

Poin tersebut diungkapnya merujuk kepada adanya kekeliruan penyidik dalam melakukan penangkapan alias salah orang.

"Di dalam permohonan kami yang dikabulkan oleh praperadilan itu ada frasa pada poin 5," ungkap Insank Nasruddin sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Official iNews pada Selasa, 16 Juli 2024.

"Tindakan yang lebih lanjut ini artinya dia bersifat ke depan. Maka ini merujuk kepada adanya kekeliruan dalam melakukan penangkapan atau salah orang," lanjut Insank Nasruddin menjelaskan.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Kuliner untuk Pemula dengan Modal Kecil, Mana yang Ingin Kamu Coba?

Sehingga dengan terkabulnya poin tersebut, pihaknya berharap agar Pegi Setiawan tidak lagi ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina.

Sebab menurutnya, Pegi Setiawan jika berdasarkan putusan praperadilan tersebut kini telah benar-benar terbebas dari persoalan kasus Vina.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Putusan Praperadilan
# Pegi Setiawan
# Kasus Vina
# tersangka
# kuasa hukum

News Update

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

News

Siap-siap! Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik Mulai Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.

Sport

Badai Kritik Terjang Gianni Infantino Usai Penutupan Piala Dunia 2026, FIFA Dinilai Hanya Kejar Bisnis

Presiden FIFA Gianni Infantino hadapi krisis kredibilitas usai Piala Dunia 2026. Sorotan tiket mahal, jet pribadi, hingga sorakan publik di final hiasi kritik bisnis, meski posisi politiknya kokoh.

Jakarta Timur

Gudang Spark Sport Academy Pondok Bambu Dilalap Si Jago Merah, 25 Anak Berhasil Dievakuasi Selamat!

Kebakaran terjadi di gedung Spark Sport Academy yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 20 Juli 2026

Metropolitan

Jakarta Menuju Kota Global, Pramono Anung Dorong Fasilitas Publik dan Perkantoran Wajib Punya Ruang Laktasi!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk memperkuat fasilitas bagi ibu dan anak di ibu kota.

Jakarta Selatan

Aksi Heroik Gagalkan Penjambretan Bersajam di CFD, 4 Personel Dishub DKI Dapat Penghargaan!

Keempat petugas tersebut berhasil menggagalkan aksi penjambretan bersenjata tajam di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.