AYOJAKARTA.COM - Viral polisi tembak polisi di Bogor yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisce Sirage (IDF) sedang menjadi sorotan.
Publik seakan menolak percaya jika tewasnya Bripda IDF karena adanya kelalaian dari seniornya, bahkan banyak yang mengaitkan kasus ini serupa dengan kematian Brigadir J ditangan Ferdy Sambo.
Pihak keluarga pun sempat mengatakan ada kejanggalan terkait kabar meninggalnya Bripda IDF tersebut karena dikatakan kepada orang tuanya jika sang putra menderita sakit keras.
Pandi, ayah Bripda IDF bahkan menyebut jika ada dugaan jika putranya tersebut tewas karena menolak tawaran seniornya menjalankan bisnis jual senjata api.
“Pada saat di Jakarta kemarin , mereka memberi keterangan bahwa sempat ketiga pelaku senior ini mungkin menawarkan senpi kepada anak saya, dan mungkin anak saya menolak karena dia takut dan tahu barang itu ilegal jadi tidak berani, dan tidak lama kemudian si pelaku mengambil senpi di tasnya dan senpi itu meledak mengenai leher anak saya sampai tembus di bawah telinga sampai tembus ke dinding lagi,” ujar Pandi dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV pada Minggu, 30 Juli 2023.
Lebih lanjut pada sesi wawancara yang dilakukan oleh pengacara keluarga Bripda IDF yakni Yustinus Bianglala mengatakan bahwa ada dugaan jika kematian kliennya tersebut direncanakan atau disengaja.
"Keluarga menduganya bukan kelalaian, tapi bisa direncanakan atau disengaja," ucap Yustinus Bianglala, dikutip Ayojakarta.com dari akun YouTube KOMPAS TV pada Minggu, 30 Juli 2023.
Selain itu ahli psikologi forensik Reza Indragiri yang terlibat dalam sesi wawancara tersebut menyoroti soal diksi kelalaian yang digunakan.
Ia menganggap kata kelalaian tersebut bermakna luas karena tidak hanya terkait dengan pelaku namun instansi kepolisian.
"Itu kelalaian siapa, apakah kelalaian atasan, atau kelalaian lembaga keseluruhan, kelalaian menyangkut pengawasan penggunaan senjata, kelalaian anggota yang minum-minuman keras, kelalaian pun ternyata menjadi pertanyaan besar," ucap Reza Indragiri.
Reza juga sempat menyinggung soal kabar sakit keras Bripda IDF hingga fakta yang berbeda dan dikaitkan dengan kecenderungan polisi menutupi kesalahan teman sejawat.
Baca Juga: Viral Mobil Terjebak di Tengah Cor yang Masih Basah, Begini Reaksi Para Pekerja
"Jadi ada semacam upaya untuk menutup nutupi kenyataan, inilah yang dikhawatirkan merupakan cerminan dari blue curtain code atau kode tirai biru, istilah kecenderungan polisi untuk menutupi kesalahan yang dilakukan oleh sejawat mereka," ucap Reza.
Hingga kini kasus kematian Bripda IDF masih didalami pihak kepolisian.
Atas kelalaiannya tersebut kedua pelaku yakni Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Share this article
Viral polisi tembak polisi di Bogor yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisce Sirage (IDF) sedang menjadi sorotan.