AYOJAKARTA.COM - Sopir taksi konvensional memalak WNA perempuan asal Singapura berinisial CT ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Aksi pelaku itu terjadi di Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam video yang diunggah @lambe_turah, aksi pemalakan terhadap turis asal Singapura ini berawal dari menumpang taksi online di Canggu, Bali.
Baca Juga: Spesifikasi iPhone 11 Pro Max, HP yang Syahnaz Belikan untuk Rendy Buat Selingkuh
Pria yang melakukan pemalakan ini terlihat begitu arogan saat beraksi, ia juga meminta turis wanita tersebut menyetor Rp 150 ribu lantaran menggunakan jasa taksi online.
"Kamu kasih Rp 150, ya kasih jalan," kata pria itu saat memalak turis.
Sementara itu, turis tersebut langsung menjelaskan bahwa dia akan terlambat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Itu masalah Anda, bukan masalah saya," katanya yang tidak mau peduli.
Baca Juga: Waduh! Zuckerberg Terima Tantangan Baku Hantam dengan Elon Musk, Ada Apa?
Pria ini lantas menjelaskan bahwa Canggu adalah wilayah untuk angkutan konvensional. Dengan dalih itulah tersebut ia meminta turis itu mengikuti kemauannya.
"Keluar keluar keluar. Kamu nggak menghargai kami. Kita ke kantor desa aja. Kita selesaikan di sana," lanjut nya.
Kemudian turis itu pun menanyakan siapa nama pria yang minta pungli kepada dirinya, namun pria pelaku pemalakan ini bilang tidak penting.
"Nama kamu siapa, saya nak buat laporan, " kata turis.
Baca Juga: HORE! Rayakan HUT DKI Jakarta 22 Juni Tarif MRT dan LRT Hanya Rp1 Yuk Manfaatkan
"Nggak penting, " katanya dengan sok berkuasa.
Selanjutnya ia mengancam turis tersebut untuk bisa diselesaikan ke kantor desa setempat.
Kemudian turis ini pun melakukan negosiasi kepada pria yang arogan ini karena dia sudah terlambat.
"Jadi 100 aja kan mas, "kata turis itu yang dikutip AyoJakarta.com pada Kamis (22/6).
Lalu sopir turis itu meminta video pemalakan agar bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Sebagai tambahan, pria pelaku pemalakan ini diduga telah melakukan pelanggaran atau kejahatan sesuai dengan tindak pidana dalam Pasal 368 KUHP dan atau 335 KUHP.
Pasal 368 KUHP ini maksimal ancaman pidananya 9 tahun penjara. Sedangkan, Pasal 335 KUHP, ancaman penjara maksimal 1 tahun.***

Share this article
Sopir taksi konvensional memalak WNA perempuan asal Singapura berinisial CT ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka