AYOJAKARTA.COM -- Kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy, AG dan Shane Luka kini sudah menemui titik temu.
Pasalnya satu demi satu pelaku kini sudah menjalani proses persidangan, dan pelaku Anak AG merupakan yang dalam waktu dekat akan menghadapi hasil putusan majelis hakim.
Jadwal sidang vonos AG telah ditetapkan yaitu 10 April 2023 yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Vonis Anak AG Akan Digelar 10 April 2023, Kuasa Hukum David Minta Majelis Hakim Lakukan Hal Ini
Terkait dengan pelaksanaan sidang pembacaan vonis Anak AG pejabat humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan bahwa tak mengharuskan pacar Mario Dandy tersebut hadir di persidangan.
"Tidak wajibnya hadir itu adalah untuk menghindari nanti ada publikasi dimana semua orang akan melihat karena terbuka untuk umum persidangannya ini, " kata Djumyanto.
Hal tersebut dikarenakan untuk menghindari amukan publik yang akan menyaksikan pembacaan vonis terhadap anak AG secara langsung.
Baca Juga: Menjelang Vonis AG, Jaksa Pastikan Tidak Ada Unsur Pembenar dan Pemaaf, Ini Alasannya
Dengan kata lain, pesidangan vonis AG akan digelar secara terbuka, di PN Jakarta Selatan. instagram @lambe_turah
Terlibat dalam kasus penganiayaan David, Anak AG dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum yang akan menjalani hukuman pidana di LPKA usai vonis dibacakan oleh majelis hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini membeberkan tentang tak akan pernah adanya alasan pemaaf dan pembenar terkait dengan penganiayaan David oleh AG dan teman-temannya.
Baca Juga: Menjelang Vonis AG, Jaksa Pastikan Tidak Ada Unsur Pembenar dan Pemaaf, Ini Alasannya
"Kembali tidak ada pengurangan selain 12 tahun yang dikurangi setengah kalau itu pidana anak. Sehingga kami berharap nanti pada putusan majelis hakim akan memberikan vonis yang sangat maksimal di atas tuntutan jaksa penuntut umum," Ungkap Mellisa yang dikutip ayojakarta.com dari kanal youtube Kompas TV, Minggu (9/4).
Melisa bahkan juga menyoroti dalam nota pembelaan juga melihat bahwa AG si anak yang berkonflik dengan hukum tersebut harus dibebaskan dari kasus penganiayaan David.
Sebelumnya, dalam kasus penganiayaan David ini AG dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum , juga ia akan menjalani hukuman pidana di LPKA setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim.***

Share this article
Kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy, AG dan Shane Luka kini sudah menemui titik temu. Benar AG Bebas?