AYOJAKARTA.COM-- Pengacara keluarga korban penganiayaan David Ozora, Melisa Anggraini menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas usai siang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Melisa Anggraini menilai bahwa surat dakwaan dalam kasus Mario Dandy dan Shane Lukas ini belum lengkap.
Menurutnya masih ada beberapa pasal dalam dakwaan yang belum di take-out atau dikeluarkan jaksa. Meski begitu Melisa menilai bahwa isi dakwaan tersebut sudah cukup baik.
Baca Juga: Pengawalan Ketat Mario Dandy Tuai Cibiran Awak Media: Bukan Jenderal, Kriminal Ini!
"Kami melihat sudah cukup baik karena ada beberapa pasal yang sudah di take-out jaksa. Pasal penganiayaan ringan sudah tidak ada, Pasal 351 sudah tidak ada, penganiayaan berat tanpa rencana juga sudah tidak ada. Namun yang kami lihat kenapa UU Perlindungan Anak ini masih tidak di take-out," kata Melisa, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut, Melisa menerangkan bahwa pada saat persidangan anak yakni terdakwa AG, terbukti pacar Mario Dandy itu sudah dinyatakan terbukti secara sempurna di Pasal 355 Ayat 1 dengan pernyataan.
"Sementara pada saat persidangan anak yang lalu sudah terbukti si anak yang hanya turut serta ini sudah dinyatakan terbukti secara sempurna di pasal 355 ayat 1 dengan penyertaan," ujar Melisa.
Baca Juga: Shane Lukas Minta Tak Satu Sel dengan Mario Dandy dan Janjikan Ungkap Kebenaran, Teman Jadi Lawan?
Melisa pun lantas menyoroti unsur perencanaan dan penganiayaan dalam perkara Mario Dandy dan Shane Lukas. Menurutnya unsur ini adalah salah satu hal krusial yang harus diungkap dalam persidangan.
"Kami menyoroti terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat yang sudah disampaikan jaksa itu sudah di detailkan. Namun ada beberapa hal belum disampaikan sementara ini adalah krusial," kata Melisa.
Adapun hal krusial yang dimaksud dalam kasus ini yakni terkait unsur perencanaan dan penganiayaan berat.
Melisa juga menjelaskan hal krusial lainnya seperti saat Mario tidak bisa berkomunikasi dengan baik, bahkan melakukan pengancaman kepada David.
Baca Juga: Demokrat akan Evaluasi Jika Anies Baswedan Tak Kunjung Umumkan Cawapres
"Ketika dia (Mario) pakai HP anak AG, dia meminta anak korban hadir mendatangi mereka sekedar meminta klarifikasi, itu tidak benar. Karena bahasanya nembak lagi, ngancam nembak lagi. Tetapi kata tembak ini tidak dikemukakan jaksa dalam dakwaannya," jelas Melisa.
Selain itu, Melisa juga menyinggung terkait persetubuhan dan pelecehan di dalam dakwaan yang menurutnya hal itu hanya didasarkan pada keterangan sepihak dari pelaku.
Padahal, Melisa mengungkap bahwa hal tersebut sebelumnya sudah terbukti dan telah diputuskan dalam sidang anak AG bahwa tidak ada persetubuhan dengan anak D.***
Share this article
Pengacara David Ozora Melisa Anggraini menilai bahwa surat dakwaan dalam kasus Mario Dandy dan Shane Lukas ini belum lengkap.