Nyesek! Jadi Korban Aksi Kriminal Random, Pasal Ini Siap Jerat Para Pelaku Pembacokan Arya Saputra di Bogor

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi pembacokan di Bogor yang viral hingga makan korban (unsplash/Lacie Slezak)
Ilustrasi pembacokan di Bogor yang viral hingga makan korban (unsplash/Lacie Slezak)

AYOJAKARTA.COM -- Sempat membaca syahadat, pelajar SMA yang mengalami peristiwa mengenaskan bernama Arya Saputra kemudian wafat.

Arya Saputra diketahui menjadi korban pembacokan pelajar lain pada Jumat 10 Maret 2023 lalu di Simpang Pomad Bogor, Jawa Barat saat hendak menyebrang jalan.

Mengetahui putranya meninggal dunia, keluarga terlebih ibunda Arya Saputra hanya bisa menangis histeris.

Baca Juga: Geger! Catut Tulisan Allah, Penyelenggara Peragaan Busana Melbourne Fashion Festival Diseruduk Warganet Dunia

Tangisan dari keluarga dan sahabat-sahabat dekat Arya yang sempat diunggah ke medsos, membuat banyak hati warganet merasa ikut teriris.

Meski sejumlah pelaku pembacokan Arya Saputra telah berhasil diringkus pihak keamanan pada 13 Maret 2023, polisi masih memburu satu tersangka lain.

Pasal ini siap jerat para pelaku pembacokan Arya Saputra

Dalam konferensi pers yang diadakan Polres Bogor Kota, diketahui bahwa pelaku sempat kembali ke sekolah sebelum memutuskan untuk melarikan diri.

Pelaku pembacokan random yang sasar pelajar SMA di Bogor viral
Pelaku pembacokan random yang sasar pelajar SMA di Bogor viral (TL YT Opik Hanapi)

Si Pelaku langsung ke sekolahnya, sempat ditanya pihak Guru namun tidak mengaku, kemudian Pelaku kabur,” jelas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca Juga: So Sweet Banget, Pengakuan Suami Nikmatul Rosidah yang Sebut Istrinya Wanita Baik: Saya Sangat Beruntung!

Lebih lanjut Kombes Pol Bismo menyebutkan bahwa pelaku yang berperan menyembunyikan tersangka lainnya akan dikenakan pasal 221 KUHP.

“Pelaku yang terlibat kita kenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 perlindungan anak,” imbuh Bismo.

Dengan pasal tersebut para pelaku akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Youtube Opik Hanapi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X