AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo, bekas pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam kasus dugaan gratifikasi.
Dalam konfrensi persnya Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi orange yang identik sebagai tersangka.
Selebihnya Ketua KPK menjelaskan terkait penahanan Rafael Alun Trisambodo merupakan bentuk penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan setelah Rafael Alun menjadi tersangka dan menjalani rangkaian pemeriksaan oleh KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan penahanan tersebut dan menyebut bahwa Rafael Alun akan ditahan selama 20 hari pertama.
Sehingga panahanan Rafael Alun Trisambodo terhitung mulai dari tanggal 3 April 2023 hingga 22 April 2023.
Penahanan Rafael Alun Trisambodo dilakukan di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih.
"Saudara RATpegawai negri sipil direktor jendral pajak kementrian keuangan republik Indonesia dan selaku penyidk pegawai negri sipil sejak tahu 2005 untuk kepentingan penyidikan tersaka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari," Ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KPK (03/4/2023).
Rafael Alun sendiri menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy, menganiaya remaja bernama David Ozora.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK atas Dugaan Gratifikasi, Netizen: Hidupnya Hancur karena Anak
Setelah kejadian itu, harta kekayaan keluarga Rafael Alun menjadi sorotan.
Sebagai pegawai negeri sipil sejak tahun 2005, Rafael Alun Trisambodo saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan akan ditahan selama 20 hari pertama.
Selan itu KPK juga terus menyelidiki kasus lainnya yang bersangkutan dari Rafael Alun.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Selebihnya Ketua KPK menjelaskan terkait penahanan Rafael Alun Trisambodo merupakan bentuk penyidikan lebih lanjut.