AYOJAKARTA.COM - Borobudur menjadi salah satu tempat wisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun mancanegara.
Keindahan dan kemegahan kawasan Borobudur menjadi kenangan tersendiri bagi yang berkunjung.
Bahkan, keagungannya telah diakui UNESCO dan ditetapkan sebagai situs warisan dunia atau world heritage sites.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Perayaan Waisak 2023 di Borobudur, Ada Festival Lampion yang Indah dan Megah!
Sebagaimana diketahui, Borobudur berada di Magelang, Jawa Tengah.
Kini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menetapkan tarif tiket masuk kawasan Borobudur.
Setiap orang dibanderol harga tiket sebesar Rp4 ribu hingga Rp15 ribu untuk wisatawan lokal.
Harga terbaru tarif tiket Borobudur ini berlaku mulai Mei 2023.
Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com, untuk tiket masuk kendaraan senilai Rp5 ribu hingga R25ribu per sekali masuk.
Keputusan ini dikutip melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Untuk diketahui, keputusan tarif tiket Borobudur ini telah ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Diantaranya yaitu mengenai biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.
Sementara itu bagi wisatan asing, untuk masuk ke kawasan Borobudur harus membayar 200 persen sesuai dengan pertimbangan berbagai hal.
"Terhadap pengguna layanan yang merupakan Warga Negara Asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen," tulis aturan tersebut.***

Share this article
Tiket masuk Borobudur kini Rp4ribu hingga Rp15 ribu untuk wisatawan lokal, sedangkan wisatawan asing mencapai 200 persen.