KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Tim gabungan dari Jatanras ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap pelaku pembunuhan pria bertato ikan mas.
Saat ditemukan, korban sudah tak bernyawa di Jalan Raya Kali Cibitung Bekasi Laut, Desa Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan polisi menangkap pelaku pembunuhan di Cluster Helikonia, Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu 18 Mei 2022 dini hari.
"Adapun korban dalam hal ini meninggal dunia inisialnya D laki-laki. Kemudian tersangka inisialnya AM (50)," ujar Zulpan, Jumat 20 Mei 2022.
Baca Juga: Orang Tua Cerai, Remaja Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bekasi
Zulpan menuturkan, pelaku membunuh korban dengan cara menggorok leher korban menggunakan golok.
"Modus yang digunakan pelaku ialah pelaku menggorok leher korban sebelah kanan, dengan menggunakan sebilah golok. Setelah korban meninggal dunia, pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam dan meninggalkan mayat korban di TKP," jelasnya.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban D bersama pelaku AM keluar dari rumah menuju lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
"Kemudian setelah sampai TKP, korban menghentikan sepeda motornya dan memarkirkan di dekat gudang kosong, lalu terjadilah peristiwa pembunuhan dengan menggunakan benda tajam ataupun senjata golok yang digunakan dan ini sudah dipersiapkan," katanya.
Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, korban dibunuh lantaran minta digorok. Tujuannya, untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam tubuh korban.
"Adapun motif-motif yang lain terkait kasus ini, ini masih didalami oleh penyidik ya karena menurut pengakuan dari pada tersangka bahwa pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuraga yang ada di dalam diri korban itu pengakuannya," jelasnya.
Baca Juga: Tega! Gara-Gara Motor, Adik Tusuk sang Kakak Hingga Tewas
Menurut Zulpan, polisi masih mendalami keterangan yang diberikan oleh pelaku.
"Tetapi tentunya penyidik tidak begitu saja mempercayai pernyataan dari pada tersangka, namun akan digali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini," katanya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa golok, satu keris berbentuk pulpen warna hitam, pakaian, celana, jaket, sepatu milik korban.
"Terkait kejadian ini, penyidik telah menetapkan tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara," jelasnya.

Share this article
Korban sudah tak bernyawa di Jalan Raya Kali Cibitung Bekasi Laut, Desa Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 17 Mei