BEKASI SELATAN, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan edukasi, sosialisasi, hingga imbauan pada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bahwa seluruh protokol kesehatan tersebut wajib dipatuhi, termasuk di tempat ibadah. Protokol kesehatan tersebut meliputi 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, serta menjaga jarak minimal satu meter.
“Diimbau pada masyarakat, para jemaah dan jemaat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Patuhi protokol kesehatan tak terkecuali di tempat ibadah,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Dia mengungkapkan, ada sedikitnya 12 aturan kesehatan yang harus dijalani di tempat ibadah, baik kepada masyarakat yang akan beribadah maupun pengelola tempat ibadah. Pertama, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala.
“Kemudian, penggunaan masker di tempat ibadah sejak ke luar rumah hingga selama berada di tempat ibadah. Wajib pakai masker,” ujarnya.
Selanjutnya, menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter, semua jamaah dalam kondisi sehat, menghindari kontak fisik seperti bersalaman.
“Kami juga mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga usia lanjut yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terpapar virus ini,” kata Pepen.
![[Ilustrasi] Protokol kesehatan di tempat ibadah. (Ayobandung/Kavin)](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/1755659402508-ayobdg_penyemprotan-disinfektan-di-gereja-katedral-bandung_kavin-faza11.jpg)
Share this article
Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan edukasi, sosialisasi, hingga imbauan pada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.