AYOJAKARTA.COM - Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV menampilkan gambar bermuatan pornografi pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menggelar forum klarifikasi dengan manajemen salah satu stasiun televisi swasta terkait munculnya konten pornografi dalam siaran pada Senin, 1 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan KPID DKI terhadap isi siaran lembaga penyiaran, sekaligus untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kronologi kejadian, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta bentuk pertanggungjawaban kelembagaan atas insiden tersebut.

“Terlebih, insiden tersebut terjadi pada rentang waktu sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, saat anak-anak dan remaja masih sangat mungkin mengakses siaran televisi,” ujar Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).
Forum klarifikasi dipimpin langsung oleh Ahmad Sulhy dan didampingi enam Komisioner KPID DKI Jakarta, yakni Sona Sofian, Didik Suyuthy, Ananda Ismail, Ferdinalsyah, Luli Barlini, dan Arri Wahyudi.
Sementara itu, pihak manajemen stasiun televisi yang hadir dalam forum tersebut terdiri atas Direktur Soemarsono, Produser Angga Satrianagara, Broadcast Engineer Arif Sriwidodo, serta petugas Master Control Devita Indah.
Dalam pertemuan itu, manajemen menyampaikan laporan perkembangan penanganan insiden beserta langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan.
Upaya tersebut meliputi penghentian tayangan bermasalah, pemeriksaan perangkat dan log siaran, pengamanan sistem penyiaran, serta penguatan mekanisme pemantauan dan respons terhadap insiden.
“Kami mengapresiasi langkah pihak televisi yang telah menyampaikan pemberitahuan dan laporan perkembangan penanganan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia maupun kepada KPID DKI Jakarta,” kata Sulhy.

Pihak JakTV diketahui sudah menyampaikan permohonan maaf terkait insiden tersebut.
"JakTV menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemirsa atas gangguan siaran yang terjadi pada hari Senin 1 Juni 2026 yang menyebabkan munculnya materi tidak pantas dan tidak sesuai standar penyiaran JakTV," dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Rabu, 3 Juni 2026.
KPID DKI menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, serta memastikan adanya jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di kemudian hari.
Sebagai regulator penyiaran di tingkat daerah, KPID DKI akan melanjutkan proses penelaahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.***
Share this article
Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.