BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Pengesahan UU Cipta Kerja membuat gelombang demonstrasi buruh tak berhenti. Gelombang aksi buruh turun ke jalan terjadi di beberapa daerah di Indonesia, terutama kantong-kantong daerah yang mempekerjakan ribuan buruh.
Di Bekasi, ribuan buruh merazia pabrik dan meminta semua karyawan di perusahaan keluar dan ikut berdemo, Selasa (6/10/2020). Mereka berdemo protes UU Cipta Kerja di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Nekatnya, para buruh juga melakukan aksi sweeping kepada pabrik-pabrik lain yang masih beroperasi di wilayah ini. Massa memaksa buruh yang masih bekerja untuk ikut memperjuangkan penolakan atas UU Cipta Kerja.
"Keluar semuanya," teriak salah satu massa aksi yang merangsak masuk pabrik di kawasan MM2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pantauan di lapangan, mereka meminta seluruh buruh atau pekerja untuk turun aksi di lapangan sebagai upaya penyelamatan nasibnya setelah pengesahan RUU Cipta Kerja.
"Solidaritas kalian mana, ayo kita turun aksi di jalan. Aksi mogok (kerja) nasional," timpal buruh lain dengan nada tinggi.
AYO BACA : Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Blokir Jalan Rancaekek
Informasi yang diperoleh, massa tersebut tergabung dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM). Mereka telah melakukan aksi sweeping dari titik pertama, Tambun hingga menuju Cikarang di Jalur Kalimalang dan Pantura.
Sementara di Kota Bekasi, buruh iring-iringan dari arah Kranji menjuju titik kumpul di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar. Mereka protes meminta agar wakil rakyat daerah dapat memberikan tembusan kepada DPR RI.
Nampak dalam kerumunan, pihak kepolisian membagikan masker kepada para peserta aksi. Petugas membagikan masker kepada mereka yang tidak mengenakan masker.
Tujuannya, agar para peserta aksi jauh dari penyebaran virus Corona. Hanya saja, petugas kepolisian tidak dapat mengatur jarak para peserta aksi lantaran jumlah mereka yang over.
Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Heri Sopyan menyampaikan bahwa peserta aksi berasal dari butuh yang bekerja di wilayah itu.
“Buruh dari Kabupaten 6.000 dan kota 4.000. Jumlah seluruhnya yang turun hari ini berkisar 10.000 orang," tegas dia.
AYO BACA : Ini 4 Alasan P2G Tolak dan Kecam UU Cipta Kerja
Dalam aksi ini terdapat tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU.
Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan
Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.
Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.
Kelima, buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.
Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.
AYO BACA : P2G Nilai Draft Final UU Cipta Kerja Jadi Jalan Masuk Kapitalisme Pendidikan

Share this article
Pengesahan UU Cipta Kerja membuat gelombang demonstrasi buruh tak berhenti. Gelombang aksi buruh turun ke jalan terjadi di beberapa daerah di Indonesia, terutama kantong-kantong daerah yang mempekerjakan ribuan buruh.