CIKARANG PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memberikan pernyataan terkait beredarnya surat pembatalan aksi mogok nasional yang dilakukan mulai hari ini hingga 8 Oktober 2020.
AYO BACA : Ini 4 Alasan P2G Tolak dan Kecam UU Cipta Kerja
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan mogok nasional tersebut.
AYO BACA : P2G Nilai Draft Final UU Cipta Kerja Jadi Jalan Masuk Kapitalisme Pendidikan
"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar," kata Kahar dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2020).
Dia juga mengungkapkan, sikap KSPI tidak berubah dan konsisten untuk tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja.
"KSPI mengecam pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI," ujarnya.
Menurut Kahar, hal ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Selain itu, KSPI juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut.
AYO BACA : Bikin Rentan Kaum Perempuan, UU Ciptaker Disambut Baik Kadin Pusat

Share this article
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memberikan pernyataan terkait beredarnya surat pembatalan aksi mogok nasional yang dilakukan mulai hari ini hingga 8 Oktober 2020.